Pemkot Palembang Pastikan Pemindahan Drainase Tak Ganggu Pengendalian Air, Pengembang Wajib Penuhi Kajian Teknis

PALEMBANG, KBRINA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan rencana pemindahan saluran drainase yang bersinggungan dengan pengembangan kawasan swasta harus melalui kajian teknis dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan investasi dan pembangunan di Kota Palembang tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi infrastruktur drainase yang memiliki peran penting dalam pengendalian dan pengelolaan air.

Pembahasan rencana tersebut berlangsung dalam Rapat Sosialisasi Rencana Drainase yang akan diterapkan dalam site plan milik PT Optimis Sebiduk Semare/Imam dan PT Ciputra Askara Gemilang/Rizka Mawaddah, di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Jalan Slamet Riady Nomor 550, Kamis (22/10/2026).

Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang, Ir. H. Akhmad Bastari, mengatakan koordinasi antara pemerintah dan pihak pengembang menjadi hal penting agar rencana pembangunan tidak menimbulkan persoalan terhadap infrastruktur yang sudah tersedia.

Menurutnya, Pemkot Palembang pada prinsipnya mendukung masuknya investasi dan pengembangan kawasan. Namun, setiap kegiatan pembangunan harus tetap memperhatikan kepentingan publik serta mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, Pemkot Palembang mendukung masuknya investasi dan pembangunan di Kota Palembang. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan infrastruktur yang telah ada serta mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Akhmad Bastari.

Ia menjelaskan, komunikasi sejak tahap perencanaan diperlukan agar setiap pembangunan yang bersinggungan dengan fasilitas umum dapat dikaji secara menyeluruh.

Dengan demikian, potensi permasalahan di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan fungsi drainase dan kepentingan masyarakat, dapat diantisipasi sejak awal.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa saluran drainase eksisting yang direncanakan untuk dipindahkan memiliki lebar sekitar 3 meter, kedalaman 2 meter, dan panjang mencapai 200 meter.

Pemindahan saluran tersebut dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku. Dinas PUPR Kota Palembang akan berperan dalam melakukan kajian serta memastikan pelaksanaan pemindahan sesuai prosedur.

Akhmad Bastari juga menekankan bahwa pembangunan kawasan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi. Keberadaan sarana dan prasarana publik yang menunjang aktivitas serta kenyamanan masyarakat harus tetap menjadi perhatian.

Menurutnya, diperlukan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pengembang untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan dengan keberlanjutan infrastruktur perkotaan.

Melalui koordinasi tersebut, Pemkot Palembang berharap pengembangan kawasan dapat berjalan sesuai perencanaan tanpa mengurangi fungsi drainase sebagai bagian penting dari sistem pengelolaan air di Kota Palembang.

Pemkot juga mengimbau seluruh pengembang agar mengomunikasikan setiap rencana pembangunan yang berkaitan dengan infrastruktur publik sejak tahap awal.

Dengan perencanaan dan pengawasan yang tepat, investasi diharapkan terus berkembang, sementara fungsi infrastruktur kota dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *