Banyuasin, Kbrina.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin melaksanakan kegiatan pengucapan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan wajib dalam proses penerbitan sertipikat yang dilaksanakan langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin serta diikuti oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengucapan sumpah tersebut merupakan bentuk pernyataan resmi dari pemohon yang menyatakan bahwa sertipikat hak atas tanah yang dimiliki benar-benar hilang, tidak sedang dijaminkan, tidak dalam sengketa, serta tidak dialihkan kepada pihak lain. Sumpah ini diucapkan di hadapan pejabat yang berwenang sebagai bagian dari upaya untuk menjamin kepastian hukum serta ketertiban administrasi pertanahan.
Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat hak atas tanah, diimbau untuk segera melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak yang berwenang dan mengajukan permohonan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan alur layanan dapat diperoleh secara langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin maupun melalui kanal informasi resmi yang tersedia.