Sungailiat – Guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung Amri Cahyadi, ST, MM, menyampaikan pentingnya Perda No 06 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk dipahami dan diketahui masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung Amri Cahyadi, ST, MM, mengatakan, Perda No 06 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berperan penting sebagai control terhadap kebijakan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“hak atas informasi menjadi sangat penting. Karena, semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan dan semakin transparan”, pungkas, Wakil Ketua Amri Cahyadi yang juga selaku Ketua DPW PPP Babel, saat melaksanakan penyet Perda, di Hotel ST12, Sungailiat kabupaten Bangka, jumat (05/11/2021).
Pada Kegiatan Sosper ini hadir pula beberapa Narasumber yang kompeten dibidangnya masing-masing yakni, Mohammad Rahmadhani, S.IP, MH dan Ketua Ikatan Guru Raudatul Athfal Bangka Sari Ferlianita, S.Pd.I serta di ikuti oleh puluhan Guru RA dari Kabupaten Bangka.
Tak hanya itu, menurut Politisi PPP Babel ini, ditengah perkembangan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi saat ini, diharapkan agar masyarakat dapat ikut serta berpartisipasi dalam memberikan masukan dan sebagai fungsi Kontrol kepada Lembaga pemerintahan agar lebih baik.
“Dengan adanya Perda keterbukaan informasi publik ini, tidak berarti semua informasi harus diketahui atau dibuka secara transparan kepada publik”, ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, Perda tersebut bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, seperti rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
“Dalam hal ini DPRD Provinsi Babel mendukung penuh kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan daerah ini dengan prinsip Keterbukaan Publik”, ujarnya.