slide 1
Image Slide 2
Image Slide 1
Image Slide 5
Image Slide 3
Image Slide 4
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow
Gambar 2
Gambar 2

POLRES Beltim Dukung Penuh Sertifikasi Paralegal Desa Bersama LBH KUBI

IMG_20250713_014951

KBRINA.COM, BELITUNG TIMUR — Kepolisian Resor Belitung Timur menyatakan dukungan penuh terhadap program Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Paralegal Desa yang digagas Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI). Program ini dilaksanakan sesuai petunjuk teknis Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang mewajibkan kolaborasi lintas lembaga dalam pelaksanaan pelatihan paralegal.

Ketua Tim Penyelenggara, Dicky, menegaskan pentingnya sinergi antara penyelenggara diklat dengan berbagai instansi guna menjamin mutu pelatihan dan kompetensi paralegal desa.

“Paralegal yang mengikuti seluruh rangkaian kurikulum akan memperoleh sertifikat kompetensi dan gelar non-akademik CPLA. Sertifikasi ini diakui BPHN, sehingga para paralegal dapat menjalankan tugas bantuan hukum non-litigasi di desa masing-masing,” ujar Dicky dalam audiensi bersama jajaran Polres Beltim, Jumat (11/7/2025).

Dicky menambahkan, seluruh 39 desa di Kabupaten Belitung Timur ditargetkan memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang diisi paralegal bersertifikasi. Untuk itu, peran aktif Bhabinkamtibmas sebagai mitra lokal sangat dibutuhkan.

“Paralegal wajib berada di bawah organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Saat ini, LBH KUBI merupakan satu-satunya lembaga di Beltim yang telah mengantongi sertifikasi akreditasi dan verifikasi nasional,” tegasnya.

Kasikum Polres Beltim IPTU Meidy Aryanto, S.H., didampingi AIPDA Sandy Wiryawan, S.AP., menyambut positif program ini. Menurutnya, sinergi Polres dan LBH KUBI sudah selaras dengan misi kepolisian dalam penanganan perkara ringan di tingkat desa.

“Kami antusias untuk terlibat aktif, baik sebagai pengajar maupun mitra pelatihan. Ini langkah konkret dalam mendekatkan layanan hukum ke masyarakat desa,” ujar IPTU Meidy.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan keberadaan paralegal desa tidak hanya menjadi solusi akses keadilan, tetapi juga memperkuat jejaring hukum berbasis komunitas di Belitung Timur.

(Sumber: Humas LBH KUBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *