Ramadhan Tanpa Kegaduhan: Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Live Music Tak Dilarang, Hanya Diatur

Kbrina.com, Pangkalpinang — Riuh polemik soal surat edaran Ramadhan akhirnya dijawab lugas oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin. Isu pelarangan live music yang sempat bergulir di ruang publik ditepis. Pemerintah kota, katanya, tidak pernah menutup panggung musik. Yang diatur adalah volumenya—bukan nadanya.

Dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026) malam, Prof. Udin menegaskan bahwa substansi surat edaran tersebut semata menjaga ketenteraman warga yang tengah menjalankan ibadah di bulan suci. “Tidak melarang live music. Yang dilarang itu musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadhan,” ujarnya.

Penegasan ini sekaligus meluruskan tafsir yang terlanjur liar. Pemerintah, menurut dia, tidak hendak mematikan denyut ekonomi pelaku usaha hiburan. Aktivitas tetap berjalan, sepanjang tidak kebablasan. Ramadhan, dalam perspektif Pemkot, adalah momentum menjaga harmoni—bukan memicu dikotomi antara ibadah dan usaha.

Surat edaran tersebut lebih menekankan pada etika sosial: pengaturan jam operasional dan pembatasan volume pengeras suara agar tidak mengganggu salat tarawih maupun kegiatan keagamaan lainnya. Prinsipnya sederhana, kebebasan berekspresi tetap dihormati, tetapi tidak boleh menabrak ruang privat ibadah orang lain.

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap polemik mereda. Di tengah suasana Ramadhan, yang dibutuhkan bukanlah kegaduhan tambahan, melainkan kesadaran kolektif bahwa toleransi dan saling menghormati adalah nada dasar yang tak boleh fals.

(T8SMART)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *