Penulis : Syifa Azrine
NIM: 4112511274
Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Seseorang dapat memenangkan perkara perdata setelah melewati rangkaian persidangan yang panjang. Putusan kemudian menyatakan bahwa pihak lawan wajib membayar utang, menyerahkan barang, atau memenuhi suatu kewajiban. Namun, ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, persoalan belum tentu selesai. Pemenang perkara masih dapat berhadapan dengan proses eksekusi yang panjang, rumit, dan tidak selalu menghasilkan pemulihan hak secara nyata.
Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa hukum acara perdata tidak boleh dipahami hanya sebagai aturan mengenai cara mendaftarkan gugatan atau menjalani persidangan. Hukum acara perdata menentukan apakah hak yang diakui oleh hukum materiil benar-benar dapat ditegakkan. Karena itu, pembaruan hukum acara perdata merupakan kebutuhan mendesak, tetapi pembaruan itu tidak boleh berhenti pada penggantian aturan lama dengan undang-undang baru.
Pada 2026, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata masuk dalam agenda penting legislasi nasional. Kementerian Hukum melaporkan bahwa RUU tersebut telah masuk tahap pembahasan tingkat I pada April 2026.1 Sebelumnya, DPR juga mencatat perubahan statusnya dari semula usul inisiatif pemerintah menjadi RUU usul inisiatif DPR.2 Momentum ini seharusnya menjadi kesempatan untuk membangun hukum acara perdata yang lebih jelas, modern, dan berorientasi pada pencari keadilan.
Tesisnya sederhana: RUU Hukum Acara Perdata memang perlu segera dibahas, tetapi keberhasilannya tidak boleh diukur hanya dari kemampuannya mengganti HIR dan RBg. Ukuran utamanya haruslah apakah RUU tersebut dapat menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, murah, inklusif, adaptif terhadap bukti digital, dan efektif dalam melaksanakan putusan.
Melampaui kritik terhadap warisan kolonial
HIR dan RBg kerap disebut sebagai aturan peninggalan kolonial yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kritik tersebut memiliki dasar historis. Akan tetapi, menjadikan asal-usul kolonial sebagai satu-satunya alasan pembaruan akan membuat perdebatan terlalu sederhana.
Persoalan yang dihadapi praktik peradilan perdata bukan hanya usia HIR dan RBg. Hukum acara perdata saat ini juga tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, dan yurisprudensi. Fragmentasi tersebut dapat menyulitkan pencari keadilan untuk memahami prosedur yang berlaku dan membuka ruang bagi perbedaan penerapan.
Dalam praktiknya, Mahkamah Agung telah berperan mengisi kekosongan hukum melalui putusan, yurisprudensi, rumusan rapat pleno kamar, SEMA, dan Perma. Dalam FGD tentang RUU Hukum Acara Perdata pada 2022, Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa RUU perlu mengakomodasi berbagai Perma, termasuk Perma tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik (e-Court), gugatan sederhana, dan mediasi di pengadilan.³
Peraturan Mahkamah Agung dapat merespons kebutuhan praktik dengan lebih cepat dibandingkan undang-undang. Namun, persoalan yang menyangkut hak para pihak, pembatasan prosedural, standar pembuktian, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan seharusnya diatur dengan dasar hukum yang jelas, terbuka, dan mudah dipahami masyarakat. Hukum acara yang terlalu bergantung pada tambal sulam regulasi mungkin dapat membuat sistem tetap berjalan, tetapi belum tentu menjamin kepastian hukum.
Dengan demikian, RUU Hukum Acara Perdata tidak cukup hanya mengkodifikasi ketentuan yang selama ini tersebar. RUU tersebut harus mengevaluasi apakah setiap prosedur yang dipertahankan masih relevan, apakah prosedur itu proporsional dengan jenis perkara, dan apakah prosedur tersebut benar-benar membantu masyarakat memperoleh keadilan.
Digitalisasi bukan sekadar e-court
Salah satu alasan penting pembaruan hukum acara perdata adalah perubahan teknologi. Pemerintah dan Mahkamah Agung telah menyampaikan perlunya menyesuaikan hukum acara dengan perkembangan era digital. Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, misalnya, menyatakan bahwa materi terkait kemajuan teknologi perlu menjadi bagian dari pembaruan hukum acara perdata.4
Akan tetapi, digitalisasi peradilan tidak boleh dipersempit menjadi pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran biaya perkara secara daring, atau persidangan melalui konferensi video. Digitalisasi menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana pengadilan menilai bukti yang lahir dan tersimpan dalam sistem elektronik?
Perkara perdata hari ini dapat melibatkan percakapan melalui aplikasi pesan, surat elektronik, rekaman suara, rekaman kamera pengawas, dokumen yang ditandatangani secara elektronik, data lokasi, serta metadata. RUU harus memberikan kejelasan mengenai autentikasi, integritas, rantai penguasaan, dan keandalan bukti-bukti tersebut. Hakim, advokat, dan para pihak juga memerlukan standar yang jelas untuk membedakan bukti digital yang dapat dipercaya dari bukti yang telah diubah atau diperoleh secara melawan hukum.
Pada saat yang sama, digitalisasi tidak boleh menciptakan bentuk eksklusi baru. Tidak semua pencari keadilan memiliki perangkat, koneksi internet, literasi digital, atau kemampuan untuk mengunggah dokumen dengan benar. Penyandang disabilitas, masyarakat di daerah terpencil, dan pihak yang tidak didampingi advokat memerlukan mekanisme bantuan dan alternatif layanan.
Karena itu, peradilan elektronik bukan sekadar perkara tanpa kertas. Ia membutuhkan hukum pembuktian yang modern, perlindungan data, keamanan sistem, prosedur ketika layanan mengalami gangguan, serta desain layanan yang mudah digunakan. Jika tidak, digitalisasi hanya akan memindahkan birokrasi lama ke layar komputer.
Putusan harus dapat dilaksanakan
Perhatian terhadap hukum acara perdata sering terkonsentrasi pada tahap pendaftaran perkara, mediasi, pemeriksaan, dan pembacaan putusan. Padahal, bagi pencari keadilan, perkara baru benar-benar selesai ketika putusan dilaksanakan.
Putusan yang tidak dapat dieksekusi adalah kemenangan formal tanpa pemulihan substantif. Pihak yang menang mungkin memperoleh kepastian hukum di atas kertas, tetapi tetap tidak mendapatkan uang, barang, atau tindakan yang menjadi haknya. Keadaan ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dan mendorong pihak-pihak menyelesaikan sengketa di luar mekanisme hukum.
RUU perlu menjadikan eksekusi sebagai salah satu pusat pembaruan. Beberapa hal yang perlu diperjelas antara lain batas waktu dan tahapan permohonan eksekusi, mekanisme teguran, pelacakan aset, tindakan terhadap pihak yang mengalihkan atau menyembunyikan harta, serta pelaksanaan putusan yang mewajibkan tindakan tertentu selain pembayaran uang.
Hubungan antara eksekusi putusan, lelang, penguasaan objek sengketa, dan perlindungan terhadap pihak ketiga juga harus dirumuskan secara lebih operasional. Kejelasan aturan diperlukan agar eksekusi tidak terlalu bergantung pada kebiasaan masing-masing pengadilan atau interpretasi yang berbeda-beda.
Hukum acara perdata yang modern seharusnya tidak hanya bertanya bagaimana hakim memutus perkara, tetapi juga bagaimana negara memastikan bahwa putusan tersebut memiliki daya guna. Pengadilan bukan sekadar tempat memperoleh deklarasi mengenai siapa yang benar. Pengadilan adalah institusi yang harus mampu memulihkan hak.
Partisipasi publik tidak boleh formalitas
Pemerintah menyatakan bahwa akademisi dan berbagai pihak akan dilibatkan dalam pembahasan RUU. Dalam perkembangannya, Komisi III DPR juga melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan hukum acara perdata. Pelibatan tersebut patut diapresiasi karena hukum acara perdata bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Namun, rapat dengar pendapat tidak otomatis membuktikan bahwa partisipasi publik telah bermakna. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah masyarakat dapat mengakses draf RUU dan naskah akademiknya, apakah waktu konsultasi cukup, serta apakah pembentuk undang-undang menjelaskan masukan yang diterima dan yang ditolak.
Partisipasi publik yang bermakna setidaknya memerlukan empat hal: informasi yang mudah diakses, kesempatan yang memadai untuk memberikan pendapat, pelibatan kelompok yang terdampak langsung, dan penjelasan mengenai respons pembentuk undang-undang. Pelibatan tidak boleh hanya berputar pada institusi negara, akademisi, dan organisasi advokat. Pencari keadilan, pelaku usaha kecil, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, serta pengguna layanan pengadilan di daerah juga perlu didengar.
Hal ini penting karena desain hukum acara sering kali terlihat baik di atas kertas, tetapi menimbulkan beban yang tidak terduga dalam praktik. Prosedur yang dianggap sederhana oleh pembentuk undang-undang belum tentu sederhana bagi orang yang harus menggunakannya tanpa bantuan hukum.
Rapat dengar pendapat adalah pintu masuk partisipasi, bukan bukti otomatis bahwa partisipasi publik telah terlaksana. Publik juga perlu dapat melihat jejak pembahasan dan alasan di balik keputusan-keputusan penting dalam penyusunan RUU.
Mendesak, tetapi tidak boleh tergesa-gesa
Ada alasan kuat untuk mempercepat pembentukan hukum acara perdata. HIR dan RBg tidak dirancang untuk menghadapi kompleksitas transaksi modern, bukti elektronik, perkara lintas batas, badan usaha digital, serta kebutuhan penyelesaian sengketa yang cepat. Praktik peradilan juga tidak seharusnya terus-menerus bergantung pada peraturan yang tersebar dan mekanisme pengisian kekosongan hukum.
Namun, urgensi tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengesahkan RUU secara terburu-buru. Pembaruan hukum acara bukan proyek mengganti istilah lama menjadi istilah baru. Ia merupakan pekerjaan mendesain ulang hubungan antara pengadilan, para pihak, advokat, alat bukti, putusan, dan kekuasaan negara dalam melaksanakan putusan.
RUU harus diuji melalui pertanyaan yang konkret. Apakah masyarakat akan lebih mudah mengajukan perkara? Apakah biaya dan durasinya lebih terukur? Apakah prosedurnya dapat dipahami oleh orang yang tidak selalu mampu menyewa advokat? Apakah bukti digital memiliki standar yang jelas? Apakah pihak yang menang dapat memperoleh pemulihan hak secara nyata?
Jika pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, maka penggantian HIR dan RBg hanya akan menjadi perubahan simbolik. Indonesia mungkin memiliki kitab hukum acara perdata yang lebih baru, tetapi pencari keadilan tetap mengalami proses yang panjang, mahal, dan sulit dieksekusi.
RUU Hukum Acara Perdata perlu diarahkan pada empat agenda. Pertama, menyederhanakan dan menyatukan aturan tanpa menghapus kebutuhan akan prosedur khusus bagi perkara yang berbeda. Kedua, membangun kerangka digitalisasi yang mencakup bukti elektronik, keamanan data, aksesibilitas, dan keberlanjutan layanan. Ketiga, memperkuat eksekusi putusan dengan tahapan, tenggat, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Keempat, membuka partisipasi publik yang dapat ditelusuri dan dievaluasi.
Pada akhirnya, hukum acara perdata tidak boleh dinilai dari seberapa modern bahasanya atau seberapa tebal undang-undangnya. Ia harus dinilai dari pengalaman orang yang berperkara: apakah ia dapat mengakses pengadilan, memahami prosesnya, memperoleh putusan dalam waktu yang wajar, dan benar-benar mendapatkan haknya setelah putusan dijatuhkan.
RUU Hukum Acara Perdata harus menjadi instrumen pembaruan keadilan, bukan sekadar monumen legislasi yang menggantikan HIR dan RBg.
Catatan Kaki
1. Kementerian Hukum Republik Indonesia, “Progres Prolegnas 2026 dari Pemerintah: 3 RUU Sudah Masuk Pembahasan Tk. I,” 15 April 2026.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR,” 22 Januari 2026.
3. Mahkamah Agung Republik Indonesia, “MAHKAMAH AGUNG HADIRI FGD TENTANG HUKUM ACARA PERDATA,” 4 Juli 2022.
4. Media Indonesia, “Wamenkum: Diperlukan Sistem Peradilan Hukum Acara Perdata Berbasis Teknologi Informasi,” 20 November 2025.
Daftar Pustaka
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. “RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR.” E-Media DPR RI, 22 Januari 2026.
Kementerian Hukum Republik Indonesia. “Progres Prolegnas 2026 dari Pemerintah: 3 RUU Sudah Masuk Pembahasan Tk. I.” 15 April 2026.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “MAHKAMAH AGUNG HADIRI FGD TENTANG HUKUM ACARA PERDATA.” 4 Juli 2022.
Media Indonesia. “Wamenkum: Diperlukan Sistem Peradilan Hukum Acara Perdata Berbasis Teknologi Informasi.” 20 November 2025.
Setiadi, SF. “Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia.” 2025. (Digunakan sebagai bahan pendukung umum mengenai urgensi pembaruan hukum acara perdata.)

