BANYUASIN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Langkah strategis ini kembali ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN dalam sebuah konferensi pers resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kementerian ATR/BPN menjelaskan secara mendalam mengenai penerapan tiga pilar transformasi utama. Kebijakan ini dihadirkan khusus untuk mempercepat proses pelayanan pertanahan agar dapat dirasakan secara lebih mudah, cepat, dan transparan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Transformasi yang dicanangkan ini mencakup pembenahan pada aspek digitalisasi layanan, penyempurnaan regulasi internal, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Melalui digitalisasi, masyarakat diharapkan dapat mengakses berbagai layanan administrasi pertanahan secara online tanpa harus menghadapi birokrasi yang rumit dan memakan waktu lama. Selain itu, penataan regulasi ditujukan untuk memangkas hambatan-hambatan birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pengurusan dokumen tanah.
Informasi penting mengenai langkah percepatan layanan ini turut disebarluaskan oleh jajaran di daerah, salah satunya melalui publikasi resmi yang dibagikan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin. Melalui sinergi antara pusat dan daerah ini, Kementerian ATR/BPN optimistis pelayanan pertanahan di Indonesia akan semakin modern, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat.
Langkah transformasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan terpercaya. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, sengketa pertanahan diharapkan dapat diminimalisir dan kepastian hukum atas hak atas tanah milik masyarakat dapat segera terwujud secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

