KBRINA.COM, Bangka Selatan — Setelah berbulan-bulan bergulir tanpa perkembangan yang terlihat, penanganan dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akhirnya memasuki fase baru. Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan mulai mengintensifkan proses hukum dengan memanggil pelapor, Arita, untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026).
Langkah tersebut menjadi penanda bahwa perkara yang sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan kini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 Juli 2026 setelah menilai telah terdapat dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Berdasarkan Surat Panggilan Saksi Pertama yang diterima pelapor, Arita diminta hadir di Ruang Unit Idik I Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan pada pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung yang dibuat pada 7 Mei 2026.
Bagi pelapor, pemanggilan tersebut menjadi perkembangan yang telah lama dinantikan. Sebab, sejak laporan dibuat, ia mengaku belum melihat adanya progres signifikan dalam penanganan perkara.
Berawal dari Transaksi Honda HR-V
Kasus ini berawal dari transaksi satu unit mobil Honda HR-V tahun 2015. Menurut keterangan pelapor, kendaraan tersebut dibeli dari seorang ASN Pemkab Bangka Selatan berinisial HS yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan tujuan untuk dipasarkan kembali.
Dalam perjalanan transaksi, HS disebut menghubungi Arita dan menyampaikan bahwa kendaraan telah memiliki calon pembeli dengan harga Rp165 juta. Mobil kemudian dibawa oleh HS dengan alasan menyelesaikan proses penjualan, sementara penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan dilakukan setelah pelapor kembali dari luar daerah.
Namun, fakta yang kemudian diketahui pelapor berbeda dari informasi yang diterimanya. Kendaraan itu diduga tidak dijual kepada pembeli sebagaimana disampaikan, melainkan digadaikan kepada pihak lain.
Pelapor menyebut HS sempat mengakui kondisi tersebut dan berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pada Februari 2026 dengan alasan menunggu hasil penjualan rumah. Akan tetapi, janji itu tidak pernah terealisasi. Komunikasi antara keduanya pun terputus setelah nomor telepon pelapor disebut diblokir.
Akibat peristiwa tersebut, Arita mengaku mengalami kerugian sekitar Rp180 juta. Nilai itu terdiri dari harga kendaraan sebesar Rp165 juta dan kewajiban lainnya senilai Rp15 juta. Dari keseluruhan nilai tersebut, pelapor menyatakan baru menerima pembayaran Rp50 juta.
Pernah Menjadi Sorotan
Sebelum perkara naik ke tahap penyidikan, lambatnya perkembangan penanganan kasus ini sempat menjadi sorotan. Pelapor bahkan menyampaikan kekecewaannya dan mempertimbangkan melaporkan penanganan perkara ke Polda Kepulauan Bangka Belitung apabila tidak terdapat kepastian hukum.
Saat itu, jajaran Polres Bangka Selatan menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kini, dengan dimulainya pemeriksaan terhadap pelapor, penyidik memasuki tahapan yang lebih substansial. Keterangan saksi pelapor akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji apakah unsur dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terpenuhi.
Penyidikan Masih Berjalan
Meski telah memasuki tahap penyidikan, hingga berita ini diterbitkan penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta alat bukti lainnya guna membangun konstruksi perkara secara utuh.
Dalam prinsip hukum pidana, seseorang yang dilaporkan tetap harus dipandang sebagai pihak yang belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan penyidikan perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat pihak yang dilaporkan merupakan aparatur sipil negara aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Transparansi proses hukum dinilai penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel.
