JAKARTA,KBRINA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil putusan dismissal atau upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan lanjutan, pada tanggal 5 Februari 2025, pukul 17.30 WIB untuk Pilkada Bangka Barat 2024 di Mahkamah Konsitusi Jakarta.
Hasil Putusan gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati, H.Sukirman-Bong Ming Ming (BERSANDING) berlanjut ke tahap pembuktian pada gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP).
Calon Bupati dari Pasangan BERSANDING, H.Sukirman ketika di wawancara wartawan mengatakan terima kasih kepada Pak Ming Ming bersama Tim Bersanding yang sudah bekerja keras sampai ke tahap ini.
“Alhamdulillah dengan hasil putusan sidang kemarin kita lanjut ke sidang selanjutnya, dan mudah-mudahan Allah swt ridho dengan perjuangan kita semua, dan semoga hasil nanti membawa keberkahan bagi masyarakat Bangka Barat,” ucap H.Sukirman, Selasa (05/02/25).
Terpisah, Tim pemenangan Pasangan Bersanding, Alha Agus Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat 4 periode yang mengetahui putusan MK kemarin sore, mengucapkan rasa syukurnya, dikabarkan para pendukung tim Bersanding akan memperjuangkan agar H. Sukirman dan Bong Ming Ming dapat dilantik kembali menjadi Bupati terpilih harapan masyarakat.
” Kami semua tim Bersanding senang mendapatkan kabar bahwa MK menerima gugatan tim kuasa hukum paslon Bersanding, artinya besar peluang terjadinya pembatalan keputusan KPUD Bangka Barat terhadap Markus dan H.Yus Derahman,” kata Alha Agus, saat di wawancara wartawan via telp (05/02/25).
Hakim Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan saksi dan ahli untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 dimulai 7 Februari 2025 hingga 17 Februari 2025.