KBRINA.COM, BELITUNG – Kecelakaan tunggal sebuah truk tangki CPO di ruas Jalan Tengah–Aik Miras, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Selasa (23/6/2026), memunculkan dugaan serius terkait penggunaan tangki minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Peristiwa yang semula dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa itu berubah menjadi sorotan publik setelah beredar informasi bahwa cairan yang tumpah dari dalam tangki diduga merupakan BBM Solar. Dugaan tersebut semakin menguat setelah video kondisi truk pascakecelakaan beredar luas di media sosial TikTok dan menjadi perbincangan masyarakat.
Informasi awal terkait kejadian ini sebelumnya diberitakan oleh Jendelababel.com. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa truk tangki yang mengalami kecelakaan diduga mengangkut Solar menggunakan tangki yang sejatinya diperuntukkan untuk mengangkut CPO.
Sejumlah warga yang berada di lokasi mengaku mencium aroma khas BBM dari cairan yang keluar dari tangki setelah kecelakaan terjadi.
“Kalau memang itu Solar, kenapa menggunakan tangki CPO? Bukankah ada aturan khusus untuk angkutan BBM,” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Viral di TikTok, Publik Pertanyakan Legalitas Muatan
Video kecelakaan yang beredar melalui platform TikTok https://tiktok.com/ZSCRNrRxS/ memperlihatkan kondisi truk tangki yang keluar dari badan jalan. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi mengenai jenis muatan yang diangkut.
Meski demikian, informasi yang berkembang di media sosial masih memerlukan pembuktian dan verifikasi dari aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Namun satu hal yang menjadi perhatian publik adalah dugaan penggunaan tangki CPO sebagai sarana pengangkutan BBM Solar, karena praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan keselamatan dan regulasi distribusi BBM.
Tangki CPO Bukan untuk Angkut BBM
Dalam sistem distribusi energi nasional, pengangkutan BBM tidak dapat dilakukan menggunakan sembarang tangki.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkutan Barang Berbahaya di Jalan mengatur bahwa kendaraan pengangkut BBM wajib menggunakan tangki khusus yang memenuhi standar teknis dan keselamatan.
Tangki tersebut harus memiliki sertifikat laik operasi, sistem grounding anti-statis, perlengkapan keselamatan B3, katup pengaman, hingga lulus uji berkala.
Artinya, tangki yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut CPO tidak dapat secara otomatis digunakan untuk mengangkut Solar tanpa melalui proses konversi, pembersihan total, sertifikasi ulang, serta memperoleh izin resmi dari instansi berwenang.
Pihak Pertamina Patra Niaga Babel juga pernah menegaskan bahwa tangki CPO tidak diperuntukkan untuk mengangkut BBM karena berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan dan pencemaran produk.
Ancaman Kontaminasi Solar dan CPO
Selain persoalan hukum, penggunaan tangki CPO untuk mengangkut Solar menyimpan risiko teknis yang tidak bisa dianggap sepele.
Residu minyak sawit yang masih menempel pada dinding tangki dapat bercampur dengan Solar selama proses pengangkutan. Akibatnya kualitas BBM dapat menurun dan berpotensi merusak sistem bahan bakar kendaraan.
Kontaminasi tersebut dapat menyebabkan penyumbatan filter, gangguan pada injektor, pembakaran tidak sempurna, hingga menurunkan performa mesin.
Sebaliknya, jika tangki yang telah digunakan mengangkut Solar kembali digunakan untuk mengangkut CPO, maka residu BBM dapat mencemari minyak sawit mentah sehingga tidak lagi memenuhi standar mutu industri maupun pangan.
Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Risiko Kebakaran dan Ledakan
Solar memang memiliki titik nyala yang lebih tinggi dibandingkan bensin. Namun dalam jumlah besar, Solar tetap dikategorikan sebagai bahan mudah terbakar yang memerlukan penanganan khusus.
Karena itu, tangki BBM dirancang dengan sistem pengamanan untuk mengurangi risiko percikan listrik statis, kebocoran, maupun kebakaran saat proses pengisian dan pembongkaran muatan.
Sebaliknya, tangki CPO pada dasarnya dirancang untuk mengangkut komoditas minyak nabati dan tidak memiliki spesifikasi keselamatan setara tangki BBM.
Apabila digunakan tanpa modifikasi dan sertifikasi yang sesuai, risiko kecelakaan dan kebakaran dapat meningkat.
Diduga Terkait Perusahaan Pengangkut BBM
Beredar informasi bahwa truk tangki yang mengalami kecelakaan tersebut berada di bawah naungan PT Duta Buana Abadi dan dikaitkan dengan seorang pengusaha BBM berinisial IP.
Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak yang disebutkan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada IP juga belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat mendalami asal-usul muatan, dokumen pengangkutan, status legalitas tangki, serta pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan distribusi BBM tersebut.
Aparat Diminta Usut Tuntas
Sejumlah kalangan menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada penyelidikan penyebab kecelakaan semata.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri legalitas armada, dokumen muatan, asal Solar yang diangkut, hingga kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM.
Jika dugaan penggunaan tangki CPO untuk mengangkut Solar terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar kecelakaan lalu lintas. Kasus tersebut dapat menyentuh aspek keselamatan publik, kepatuhan terhadap regulasi migas, perlindungan konsumen, hingga potensi pelanggaran hukum dalam tata niaga BBM.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan resmi aparat untuk menjawab pertanyaan yang mengemuka sejak video kecelakaan itu viral: bagaimana BBM jenis Solar dapat diangkut menggunakan tangki yang secara peruntukan dirancang untuk mengangkut minyak sawit mentah?
Sumber: Jendelababel.com, informasi lapangan, video yang beredar di media sosial TikTok, serta regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkutan Barang Berbahaya di Jalan.
(JENDELA GROUP)
