slide 1
Image Slide 2
Image Slide 1
Image Slide 5
Image Slide 3
Image Slide 4
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow
Gambar 2
Gambar 2

Surat Edaran PT Timah Tbk Diabaikan, Aktivitas Tambang Tetap Berlanjut di Tempilang

BANGKA BARAT,KBRINA.COM – PT Timah Tbk mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan penghentian sementara aktivitas penambangan di wilayah Bangka Utara, menyusul insiden kecelakaan fatal yang terjadi pada 15 Agustus 2025. Namun, investigasi di lapangan menemukan bahwa surat edaran tersebut diabaikan.

​Surat edaran bernomor: 0024/Tbk/ED-3120/25-S11.1 ini ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang, Benny Pahala Hutahaean, pada 22 Agustus 2025. Surat tersebut secara spesifik menginstruksikan penghentian kegiatan di tambang konvensional (TK) 2.367 DU1509 yang berlokasi di L Jambu, Kelurahan Sinar Surya, Kecamatan Tempilang.

Perintah ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 06.E/37.04/DJB/2019, yang mengatur tindak lanjut kecelakaan tambang yang berakibat fatal.

​Meskipun sudah ada surat teguran resmi, pantauan awak media di lokasi pada Kamis (18/9) menunjukkan hal yang berbeda. Aktivitas tambang ilegal masih berlangsung. Terlihat beberapa alat berat melakukan kegiatan strifing (pengupasan lapisan tanah), dan mesin sedot pasir timah masih beroperasi.

​Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan PT Timah Tbk terhadap mitranya. Surat yang seharusnya menjadi penghenti kegiatan tambang justru tidak diindahkan, menandakan adanya dugaan pelanggaran serius dan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *