Tambang Timah Ilegal Milik Amuk Hancurkan Hutan Dusun Bedukang

BANGKA,KBRINA.COM – Ditemukan kegiatan penambangan ilegal yang diduga milik Amuk dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator yang beroperasi  di kawasan hutan Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Sabtu (4/1/2025)

 

Informasi ini diterima dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan, bahwa pemilik tambang dan 1 unit PC itu bernama Amuk, sedangkan pengurus tambang bernama Acan

 

“ Tambang timah yang memakai 1 unit PC itu pemiliknya bernama Amuk sedangkan pengurusnya bernama Acan,” sebut sumber tersebut kepada media ini Sabtu (4/1/25).

 

Amuk sendiri yang disebut – sebut selaku pemilik tambang dan 1 unit PC, sampai saat ini belum bisa dihubungi, sementara Acan selaku pengurus tambang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsappnya pada Sabtu (4/1) sampai berita ini tayang, belum memberikan jawaban konfirmasi dari media.

 

Selanjutnya, Jejaring media ini menindaklanjuti informasi singkat tersebut, dengan menghubungi pihak KPH Bubus Panca selaku penanggung jawab dan pengelola hutan kawasan, guna meminta konfirmasi terkait tambang Amuk dan 1 (satu) unit alat berat yang beroperasi di Kawasan Hutan Kampung Bedukang, sampai saat ini Pihak KPH Bubus Panca  belum memberikan jawaban resmi.

 

Terkait temuan ini, awak media akan menindaklanjuti dengan melakukan upaya konfirmasi kepihak Polres Bangka dan Gakkum/LHK Provinsi Kep. Bangka Belitung.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *