banner 728x90
Terancam Bermasalah, Agunan Graha Anno ke BTN atas 4 Bidang Tanah Warga, Diduga Tidak Memenuhi Syarat akad Kredit - Kantor Berita Indonesia

Terancam Bermasalah, Agunan Graha Anno ke BTN atas 4 Bidang Tanah Warga, Diduga Tidak Memenuhi Syarat akad Kredit

KBRINA.COM,MUNTOK – Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPPFBT) atas nama Iswandi, beralamat di jln. Argot, Air Terjun, RT.002, RW.002, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, yang dibuat di Muntok, Tanggal 17 Maret 2013, diduga cacat administrasi, dan terindikasi adanya pemalsuan tandatangan milik Meidiar Kepala Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Selasa (18/3/2024)

 

Terkait adanya dugaan cacat administrasi atas SPPFBT atas nama Iswandi yang diterbitkan pada tahun 2013 itu disebabkan adanya SPPFBT yang diterbitkan sebelumnya oleh Kelurahan Sungai Daeng dan diketahui oleh Camat  pada tahun 2000/2001 atas nama Loetfie, Erwani, Hj Royani dan Nurhayati. Surat yang diketahui serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu Kepala Lingkungan, Kepala Kelurahan Sungai Daeng dan Pejabat Camat Muntok. Surat ke empat warga tersebut teregister di Kantor Kelurahan Sungai Daeng dan Kantor Kecamatan Muntok serta dibubuhi Cap Stempel Kelurahan dan Kecamatan.

 

Sementara itu, SPPFBT atas nama Iswandi terbit pada tahun 2013, teregister, diketahui dan ditandatangani oleh kepalah Lurah yang saat itu dijabat oleh Meidiar dan Camat Rahmat Danu. Namun SPPFBT milik Iswandi tidak dibubuhi Stempel baik di Kelurahan maupun di Kecamatan.

 

Mengetahui hal ini melalui pemberitaan yang dikirim oleh wartawan media, Mediar Kepala Kelurahan Sungai Daeng tahun 2013 dan terlibat dalam pembuatan serta penerbitan surat SPPFBT atas nama Iswandi itu menghubungi wartawan media melalui Akun WhatssAppnya (17/3). Setelah mendapat penjelasan dari wartawan media ini bahwa pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak membubuhi cap stampel di atas tanda tangan kedua Pejabat itu, Meidar meminta kepada wartawan agar mengirimkan surat tersebut untuk ia periksa.

 

Beberapa saat kemudian Meidiar menelpon kembali, dan membenarkan bahwa pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak membubuhi cap stampel surat SPPFBT yang telah ia terbitkan itu. Mediar juga sempat berang melihat namanya yang saat itu mejabat Kepala Kelurahan justru ditulis sebagai tukang ukur tanah. Mediar juga mengelak bahwa tanda tangan yang tertera bersama namanya dikolom tukang ukur tanah  itu adalah tanda tangannya.

 

“ Surat ini banyak kejanggalan, masak nama saya ditulis sebagai tukang ukur disurat itu, saya kan punya pejabat tukang ukur, kok nama saya ditulis disitu,” ucapnya kesal

 

“ Tanda tangan itu lain, bukan tanda tangan saya, beda bukan punya saya, yang Pak Danu ( camat.red) kayaknya bukan begitu,” sebut Meidiar

 

“ Ini berulang lagi, dulu sudah pernah kejadian seperti ini, cuma waktu itu di scan, masuk dia 4 bulan, ini juga kalau benar akan saya gass,” tegasnya

 

Sebelum menutup tanggapannya terkait pemberitaan yang telah ia baca, mediar mengatakan akan mengecek ke Kelurahan dan ke Kecamatan seraya memberikan saran dan masukan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan jalan rembuk dan musyawarah dengan secara kekeluargaan

 

“ Nanti saya cek ke Kelurahan dan Kecamatan, alangkah baiknya kalau masalah ini diselesaikan saja dengan dipertemukan, berembuk secara kekeluargaan,” tutupnya.

Tim Jejaring Media masih berupaya mengkonfirmasi perihal pemberitaan ini ke pihak pihak terkait. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *