Tim Pemenangan Bersanding Tanggapi Dengan Santai Terkait Laporan Pasangan Maknyus, Alha Agus : Nanti Blunder loh

MENTOK,KBRINA.COM – Sidang pembuktian sengketa pilkada Bangka Barat di Mahkamah Konstitusi telah dilaksanakan pada, senin (10/02/25). Dua Saksi Fakta dari Pasangan Bersanding, Rizal dan Meirina membuat tercengang Pasangan Maknyus.

Kesaksian dari Rizal dan Meirina di Mahkamah Konstitusi pada sidang pembuktian sengketa pilkada Bangka Barat, membuka adanya money politik di pilkada Bangka Barat yang dilakukan Paslon 02.

Dalam sidang saksi pemohon bernama Rizal yang mengaku sebagai koordinator desa atau kordes untuk desa Sinar manik yang ditunjuk oleh salah satu timses pemenangan Pasangan calon 02 ” Maknyus” Markus dan H Yus Derahman yakni Dr.Kodri.

” Saya mendapat perintah langsung dari Dr. Kodri untuk mencari warga yang mau memilih  paslon 02, setelah mendapatkan perintah tersebut kemudian saya menyetorkan 148 nama disertai dengan copy KTP,” ucap Rizal didepan majelis hakim.

Terkait kesaksian Rizal dan Meirina di Mahkamah Konstitusi, Paslon Maknyus melaporkan Rizal dan Meirina ke Polres Metro Jakarta pusat, terkait dugaan pencemaran nama baik saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi pada sidang sengketa Pilkada Bangka Barat.

Laporan tersebut dilaporkan Markus, pada selasa (11/02/25) malam di Polres Metro Jakarta Pusat, atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Tim Pemenangan pasangan Bersanding, Alha Agus yang biasa di sapa Bang Agus mantan anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat 4 periode, mengatakan itu hak mereka kalau mau melapor, kita hadapi dengan senyuman saja, kebenaran pasti akan terungkap.

” Itu hak mereka kalau mau melapor, tetapi ingat, saksi kami sudah di sumpah di MK, kebenaran pasti akan terungkap, kami punya bukti semuanya,” ucap Bang Agus saat bertemu awak media, kamis (13/02/25) di Warung Kopi kota Mentok.

Lebih lanjut, Ia mengatakan pihaknya akan menunggu hasil akhir sidang sengketa pilkada Bangka Barat pada 24 Februari 2025 nanti.

” kita lihat sama-sama hasil akhir nanti, kalau salah ya salah jangan playing victim, nanti Blunder loh,” ucap Bang Agus sambil tertawa.

Hasil sidang sengketa Pilkada Bangka Barat akan dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi pada (24/02/24) nanti, inilah hasil akhir yang akan menentukan Kabupaten Bangka Barat untuk 5 tahun kedepan. (YP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *