MENTOK,KBRINA.COM – Dua orang kakak beradik masing-masing berinisial MW (28) dan RY (21), diringkus Tim Gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Unit Intel Kodim 0431 Bangka Barat.
Keduanya ditangkap lantaran merupakan pengedar narkoba di wilayah Bangka Barat khususnya mentok.
Penangkapan itu setelah adanya laporan dari personil Kodim 0431 Bangka Barat.
Dua pelaku MW dan RY merupakan kakak beradik,MW di tangkap pada selasa (24/09/24) dini hari,saat berada di samping kantor KONI Kabupaten Bangka Barat, dan ditemukan barang bukti 83 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.
Kemudian Timgab melakukan pengembangan dan mengamankan RY yang diduga ikut telibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Petugas berhasil mengamankan diduga pelaku MW di samping kantor KONI Bangka Barat dan ditemukan barang bukti 83 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar,”ucap Kasat Narkoba Iptu Budi,Rabu (2/10/24) di Mapolres Babar.
Lanjut Kasat, “Kemudian dari hasil pengembangan anggota dan mengamankan seorang laki laki berinisial RY,”ucap Iptu Budi.
Sementara itu, Dan Unit Intel Kodim 0431 Bangka Barat, Lettu Inf. Deddy Sulanda menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika, sehingga berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bangka Barat untuk melakukan penangkapan.
“Kami mendapatkan informasi dari jaringan (intel) adanya peredaran narkoba, sehingga kita berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bangka Barat, ini adalah bentuk sinergitas antara TNI dan Kepolisian,”Ucap Lettu Inf Deddy Sulanda.
Barang bukti yang di amankan dari hasil penangkapan, 83 paket plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp android merk realmi c31 warna biru, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol, dan lain-lain.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MW dan RY dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Yp)