Kbrina.com, Pangkalpinang — Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang digulirkan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Pangkalpinang.
Komitmen itu ditegaskan langsung Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dengan target penyelesaian 761 sertifikat tanah dalam satu tahun anggaran.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas PTSL, yang digelar di Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026).
Kehadiran seluruh lurah se-Kota Pangkalpinang dalam kegiatan itu, menurut Prof. Saparudin, bukan sekadar formalitas, melainkan simbol kuat sinergi lintas pemerintahan—dari kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kota—bersama Badan Pertanahan Nasional dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut.
“Ini bukti keseriusan kita bersama. Pemerintah Kota Pangkalpinang, camat, dan lurah siap mendukung penuh PTSL yang dilaksanakan BPN. Tahun 2026, targetnya 761 sertifikat tanah harus tuntas,” tegas Wali Kota.
Ia menekankan, peran lurah menjadi ujung tombak di lapangan, khususnya dalam mengajak dan mengedukasi masyarakat agar aktif mengikuti program PTSL, sekaligus memastikan koordinasi berjalan baik dengan panitia dan satgas yang telah dibentuk.
“Dukungan kami bukan hanya administratif, tapi juga fisik dan non-fisik. Kepastian hukum atas tanah masyarakat adalah fondasi penting bagi rasa aman, pertumbuhan ekonomi, dan tertib administrasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Saparudin menilai PTSL memiliki dampak strategis, tidak hanya bagi masyarakat penerima sertifikat, tetapi juga bagi pemerintah daerah dalam penataan aset serta pencegahan konflik agraria.
Ia pun mengingatkan agar pelaksanaan PTSL dilakukan secara terukur dan disiplin waktu, dengan target yang dipantau per triwulan. Setiap kendala di lapangan, kata dia, harus segera dikomunikasikan secara berjenjang.
“Kalau ada masalah, jangan dipendam. Lurah ke camat, camat ke wali kota. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan, bukan membiarkan,” katanya lugas.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang selama ini konsisten mendampingi Pemkot dan BPN dalam penanganan persoalan hukum di bidang pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pangkalpinang, Slamet Setiyadi, mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera memanfaatkan program PTSL melalui kelurahan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat segera mendaftar. Informasi ini juga bisa disampaikan melalui keluarga atau kerabat agar manfaat PTSL dirasakan lebih luas,” ujarnya.
Slamet menjelaskan, persyaratan utama PTSL meliputi kejelasan kepemilikan, batas tanah yang telah ditandai, serta kelengkapan dokumen alas hak, seperti jual beli atau riwayat kepemilikan.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 BPN Kota Pangkalpinang telah berhasil menyelesaikan 142 sertifikat tanah. Dengan pengalaman tersebut, pihaknya optimistis target 761 sertifikat pada 2026 dapat tercapai, bahkan sebelum akhir tahun anggaran.
Adapun sasaran PTSL 2026 mencakup tanah milik perorangan, tanah wakaf dan badan keagamaan, serta aset milik pemerintah.
“Dengan kolaborasi semua pihak, pelayanan pertanahan kepada masyarakat akan semakin cepat, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.
(T8S/Brama Kumbara)
