Pangkalpinang, Kbrina.com – Sebanyak 69 warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dilaporkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saat ini terperangkap di daerah perbatasan Myanmar dan Kamboja. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani, pada Rabu (5/3).
Menurut Elius, para korban berangkat ke Myanmar tanpa melalui agen resmi, melainkan berdasarkan informasi dari orang-orang yang sudah terlebih dahulu berada di sana. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun kenyataannya banyak di antara mereka yang dipaksa bekerja sebagai scammer atau admin judi online. Beberapa korban bahkan sempat mengirim uang kepada keluarga mereka di Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui tentang korban TPPO asal Babel pada 24 Februari 2025 melalui informasi dari Disnaker Babel. Eddy kemudian mengunjungi dua korban yang berhasil pulang, yaitu Yulian dan Reza, di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta. Ia pun berharap pemerintah dapat segera memulangkan korban lainnya yang masih terjebak di Myanmar dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menyelamatkan warga negara Indonesia yang terjebak. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk lebih fokus pada penyelamatan korban tanpa memandang legalitas, serta bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk memulangkan mereka ke tanah air.
Pemerintah Provinsi Babel dan DPRD terus berupaya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat pusat untuk menyelesaikan masalah ini. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas, serta selalu memastikan keamanan dan legalitas sebelum berangkat.