PANGKALPINANG, 9 September 2025 – Kondisi perekonomian masyarakat yang masih tertekan membuat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengambil langkah strategis. Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Hidayat meminta para bupati dan wali kota se-Babel untuk segera menyesuaikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah agar tidak semakin membebani masyarakat.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, dasar hukum juga merujuk pada Permendagri No. 12 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kewenangan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Penyesuaian ini penting untuk menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tetap kondusif, aman, dan damai,” tegas Gubernur Hidayat dalam keterangan resminya, Selasa (9/9).
Ia menekankan, dalam setiap penetapan tarif maupun nilai objek pajak dan retribusi, kepala daerah harus mempertimbangkan kondisi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Analisis dampak sosial-ekonomi juga wajib dilakukan sebelum kebijakan diberlakukan, serta disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Secara khusus, Hidayat menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia meminta agar kebijakan terkait tidak menimbulkan beban tambahan yang berat bagi warga. Bahkan, jika kenaikan tarif atau NJOP dinilai terlalu memberatkan, kepala daerah diminta menunda atau mencabut peraturan tersebut dan memberlakukan aturan tahun sebelumnya.
Lebih jauh, Gubernur Hidayat mengingatkan agar seluruh kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap mengacu pada asas keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum. Setiap rancangan peraturan kepala daerah juga wajib dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan bila perlu melibatkan kementerian terkait di bidang keuangan negara.
“Pengawasan juga harus diperkuat. Saya minta para bupati dan wali kota menugaskan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan secara ketat sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(rel/**)
