PARITTIGA,KBRINA.COM – Perairan Laut Jebu, Desa Kelabat dan Laut Dusun Mungkus, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat dipenuhi aktivitas tambang timah ilegal menggunakan ponton TI Rajuk/ Tower.
Pantauan di lapangan, Rabu, 29 April 2026, Kurang lebih 100 ponton tampak beroperasi bebas di zona tangkap nelayan tradisional. Jarak ponton dari bibir pantai hanya sekitar 200-500 meter. Suara mesin Diesel dan air keruh pekat mendominasi kawasan yang dulu jadi spot ikan Kembung dan Cumi.
“Kami susah melaut, jaring rusak kena selang TI, Ikan juga lari semua karena air keruh, hasil tangkapan turun drastis dari 20 kg jadi 2-3 kg per hari,” keluh R, (45), nelayan Teluk Limau.
Berdasarkan peta WIUP PT Timah Tbk, perairan Jebu termasuk wilayah IUP PT Timah. PIP jenis tower bekerja di wilayah IUP PT Timah dan Non IUP PT Timah. Aktivitas TI tower di sana diduga kuat ilegal. Tambang timah tersebut juga melanggar Pasal 7 UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, karena merusak ekosistem dan mengganggu nelayan tradisional.
Selain itu, praktik ini melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba : penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Limbah lumpur TI dibuang langsung ke laut tanpa kolam pengendap, akibatnya, padang lamun dan terumbu karang hancur.
“Dulu di sini banyak udang dan sotong. Sekarang lumpur semua,” tambah R.
Salah satu Tokoh masyarakat setempat, Pak Bujang, mendesak aparat gabungan turun tangan, dikarenakan aktivitas tersebut mengganggu Nelayan setempat.
“Laut Jebu zona tangkap nelayan kecil, kalau dibiarkan terus menerus Ti Tower ni, Nelayan dak pacak nyarik makan agik, kami berharap Satgas Tricakti, Polairud Polres Bangka Barat, Polda dan TNI AL menindak tegas koordinator dan penampung timah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, DirPolairud Polda Babel, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Dirut PT Timah Tbk masih dalam upaya konfirmasi.
