Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kembali menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejari Pangkalpinang dengan disaksikan jajaran Forkopimda serta instansi terkait.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pangkalpinang, Fery Junaidi, SH, MH, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara. Dari jumlah tersebut, 36 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sementara 11 perkara lainnya adalah tindak pidana umum, seperti kepemilikan senjata tajam, pemalsuan surat, penggelapan, pencurian, penganiayaan, hingga perkara ITE dan minerba.
“Perkara yang paling dominan adalah narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini antara lain narkotika jenis sabu seberat 289,76 gram, ekstasi sebanyak 125 butir, ganja seberat 10,381 gram, serta barang lainnya berupa 1 unit handphone dan 19 timbangan digital,” terang Fery.
Selain narkotika, barang bukti dari tindak pidana umum lainnya (TPUL) yang turut dimusnahkan mencakup senjata tajam, surat-surat, pakaian, kartu ATM, dan barang lain yang berasal dari 11 perkara.
Rekapitulasi Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang Bukti Narkotika:
Sabu: 289,76 gram
Ekstasi/Inex: 125 butir
Ganja: 10,381 gram
Handphone: 1 unit
Timbangan digital: 19 unit
Barang Bukti TPUL:
Senjata tajam, surat-surat, pakaian, kartu ATM, dan lain-lain: 11 perkara
Rekapitulasi Perkara:
Perkara Narkotika: 36 perkara
Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya: 11 perkara
Total: 47 perkara
Fery menambahkan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara periode Juli hingga September 2025. Pemusnahan dilakukan langsung oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pangkalpinang dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Menurutnya, kegiatan ini adalah wujud komitmen Kejari Pangkalpinang dalam mendukung penegakan hukum serta upaya mencegah peredaran barang haram, khususnya narkotika, yang kerap meresahkan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar benda sitaan yang berasal dari tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna, serta untuk memastikanalahgunaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
(kbrina.com|ryoesha)
