Pemkot Pangkalpinang Siapkan Digitalisasi Retribusi Pasar, Dorong Transparansi dan Efisiensi

Kbrina.com, Pangkalpinang, (28/4/2026) — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan resmi menginisiasi program digitalisasi retribusi pasar sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola pendapatan daerah.

Program ini akan dilaksanakan melalui skema open bidding untuk menggandeng mitra strategis dalam pengembangan sistem pembayaran non tunai di kawasan pasar.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot dalam mewujudkan pengelolaan retribusi yang transparan, akuntabel, efisien, serta mudah diawasi.

Digitalisasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan klasik dalam pengelolaan retribusi, terutama potensi kebocoran serta keterbatasan sistem pencatatan manual.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, menegaskan bahwa program ini bukanlah inisiatif mendadak, melainkan telah dirancang sejak akhir tahun sebelumnya.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang pernah kami rencanakan sejak tahun 2025 akhir kemarin, kemudian baru bisa kami laksanakan di awal tahun berkenaan dengan pembayaran retribusi non tunai yang ada di kawasan pasar di bawah naungan Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Menurut Andika, digitalisasi ini bertujuan memberikan kemudahan bagi para pedagang, termasuk pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima (PKL), dalam melakukan pembayaran retribusi secara lebih praktis dan aman.

“Ini adalah salah satu bentuk memudahkan teman-teman pedagang, para PKL yang ada di area pasar untuk melakukan pembayaran secara non tunai.

Kemudian juga sebagai langkah untuk meminimalisir kebocoran terhadap pembayaran yang selama ini bersifat tunai,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa program ini menjadi bagian dari visi besar Pangkalpinang menuju smart city, khususnya dalam sektor pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.

“Ini dalam rangka mewujudkan Pangkalpinang sebagai kota smart city, sekaligus digitalisasi pembayaran seluruh retribusi di area pasar,” tambahnya.

Dalam skema yang disiapkan, mitra yang akan terlibat diwajibkan memiliki legalitas perbankan, pengalaman dalam pengembangan sistem informasi, serta kemampuan integrasi sistem pembayaran elektronik. Selain itu, kondisi keuangan yang sehat juga menjadi syarat utama.

Tahapan pelaksanaan dimulai dari pengumuman open bidding, dilanjutkan dengan uji kelayakan kemitraan, evaluasi dan penilaian, hingga penetapan pemenang.

Andika memastikan, jika tidak ada kendala berarti, program ini akan mulai direalisasikan dalam waktu dekat.

“Untuk pelaksanaan kegiatan, insyaallah akan kami laksanakan di bulan Mei nanti,” pungkasnya.

Dengan implementasi sistem ini, Pemkot Pangkalpinang optimistis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menghadirkan layanan publik yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing.

(Brama Kumbara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *