Kbrina.com, Pangkalpinang— Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector (DC) kembali menjadi sorotan publik di Pangkalpinang. Kali ini, bukan sekadar upaya penarikan di lapangan, tetapi rangkaian proses setelahnya yang memunculkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Peristiwa ini bermula ketika mobil milik seorang debitur berinisial FR dikepung sejumlah debt collector di salah satu pusat perbelanjaan, Kamis (12/03) malam. Upaya penarikan di lokasi tersebut tidak berhasil. Namun situasi berkembang cepat setelah adanya laporan yang diajukan pihak DC.
Dalam waktu relatif singkat, kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh anggota dari Polresta Pangkalpinang. Langkah ini yang kemudian memicu perhatian, terutama terkait mekanisme dan dasar tindakan di lapangan.
Kuasa hukum FR, Tri Agus Wantoro, SH, menilai bahwa proses penanganan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Intinya bukan soal siapa yang benar atau salah, tapi bagaimana prosedur dijalankan. Penarikan kendaraan memiliki aturan yang jelas dan tidak bisa dilakukan sepihak,” ujarnya.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui kesepakatan para pihak atau mekanisme hukum yang sah. Dalam konteks itu, tindakan di lapangan—baik oleh debt collector maupun pihak lain—harus tetap berada dalam koridor hukum.
Sorotan publik dalam kasus ini lebih mengarah pada praktik penarikan oleh debt collector yang kerap terjadi di lapangan, khususnya ketika dilakukan tanpa dokumen lengkap, tanpa pendampingan resmi, atau dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap debitur.
“Penarikan kendaraan bukan sekadar urusan kredit macet. Ada aturan main yang harus dipatuhi semua pihak,” tambahnya.
Terkait keterlibatan anggota kepolisian, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur klarifikasi melalui mekanisme internal, termasuk ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, guna memastikan semua berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariner menyampaikan bahwa proses penanganan masih berjalan.
“Masih dalam proses,” ujarnya singkat.
Di kesempatan yang sama, Afrizal, salah satu anggota Polresta Pangkalpinang, menjelaskan bahwa kehadiran aparat di lokasi saat peristiwa terjadi semata-mata untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Menurutnya, anggota datang setelah menerima laporan adanya potensi keributan di lokasi penarikan.
“Kedatangan para anggota di situ setelah mendapat laporan hanya sebagai keamanan karena dikhawatirkan terjadi keributan,” ungkap Afrizal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia juga menambahkan, kendaraan yang diamankan saat ini masih berada di lingkungan Mapolresta.
“Sedangkan mobil yang saat diamankan masih ada di parkiran Polresta sampai kedua belah pihak menemukan titik damai,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penarikan oleh debt collector masih menyisakan ruang perbaikan, khususnya dalam aspek kepatuhan hukum dan koordinasi di lapangan. Transparansi dan kejelasan prosedur dinilai menjadi kunci, agar tidak menimbulkan polemik serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
