Kbrina.com, — Aktivitas penambangan timah ilegal (TI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan desa Jada Bahrin kian menjadi sorotan tajam.
Puluhan ponton dan ratusan penambang dilaporkan beroperasi setiap hari secara terang-terangan, tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis. Pasalnya, aktivi masif dan terus menerus, bahkan di kawasan yang jelas-jelas masuk zona lindung.
DAS yang seharusnya menjadi penopang kehidupan masyarakat kini justru berubah menjadi ladang eksploitasi tanpa izin.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas tambang ilegal itu tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ponton-ponton tambang terlihat beroperasi bebas, sementara ratusan penambang hilir mudik tanpa rasa khawatir akan penertiban.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Padahal, secara regulasi, aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Selain itu, kegiatan tambang di kawasan hutan desa dan DAS juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman pidana yang lebih berat apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, pembiaran yang terjadi dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan dikuasai melalui praktik ilegal yang merusak lingkungan.
Minimnya tindakan dari Pemda dan APH justru memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum di kawasan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, tidak sedikit yang menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi lingkungan dan menegakkan aturan.
Jika tidak segera ditindak, aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya akan memperparah kerusakan lingkungan di kawasan DAS Jada Bahrin, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Publik kini menunggu, apakah Pemda dan APH akan terus diam, atau akhirnya mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ilegal yang kian merajalela tersebut.
