Usai Jadi Tersangka, AK Kembali Diadukan ke Polda Babel: Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar Mencuat

IMG-20260501-WA0018

KBRINA.COM, PANGKALPINANG — Belum tuntas proses hukum yang menjeratnya, AK kembali terseret perkara baru.

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan oleh Polda Bangka Belitung, kini sosok yang diketahui berprofesi sebagai pengacara itu kembali diadukan atas dugaan serupa.

Penetapan tersangka terhadap AK merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/161/X/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung tertanggal 16 Oktober 2025. Dalam perkara tersebut, AK disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau 378 KUHP terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang terjadi di Desa Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Namun, perkara itu tampaknya belum menjadi akhir. Pada Jumat (1/5/2026), kembali masuk aduan baru ke Polda Babel yang menyeret nama AK.

Meski identitas pelapor belum dipublikasikan, fakta dalam laporan menyebutkan adanya aliran dana yang diterima melalui AK Law Firm dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Kuasa hukum pelapor mengungkapkan, kasus ini bermula pada Februari 2025 ketika kliennya mempercayakan sejumlah urusan usaha kepada AK.

Dalam prosesnya, pelapor disebut meminta bantuan jasa hukum dan pendampingan bisnis.

Namun, hasil yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sebagaimana kesepakatan awal.

Ironisnya, AK diketahui bukan sosok asing bagi pelapor. Ia merupakan pengacara yang sebelumnya dipercaya menangani perkara klien tersebut.

Kepercayaan itulah yang kemudian berujung pada penyerahan sejumlah dana.

Mantan klien yang memilih bungkam soal identitasnya itu menegaskan, dugaan penipuan terjadi pada tahun 2025. Ia mengaku telah berupaya menempuh jalur komunikasi untuk meminta klarifikasi, namun tidak memperoleh jawaban yang memadai.

“Upaya komunikasi sudah dilakukan, tapi tidak ada kejelasan,” ujarnya singkat.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, pelapor akhirnya memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak profesional dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.

“Saya berharap Polda Bangka Belitung mengusut kasus ini sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada AK terkait laporan terbaru tersebut.

Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang menjerat AK, sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan akuntabilitas dalam praktik jasa hukum di daerah. (Jendela Grup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *