Tepis Isu Negatif, Satpolairud Bangka Barat Tegaskan Profesional dan Transparan

MENTOK – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat membantah keras berbagai pemberitaan yang menyebut adanya praktik “86” atau dugaan penerimaan sejumlah uang terkait ponton selam yang dikaitkan dengan nama Iwan Boncel.

 

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, IPTU Yudi Lesmono  menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan pihaknya dalam penanganan aktivitas tambang ilegal maupun pengamanan ponton selam telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

 

“Kami membantah dengan tegas seluruh tuduhan yang menyebut adanya praktik 86 atau bentuk koordinasi ilegal lainnya terkait ponton tersebut. Semua tindakan yang kami lakukan berdasarkan tugas pokok dan fungsi kepolisian serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pemberitaan yang menyudutkan institusi tanpa didukung fakta yang jelas dipastikan tidak benar,” tegas Kasat Polairud IPTU Yudi Lesmono, Sabtu (20/06/26) di Mentok.

 

Menurutnya, Satpolairud  Polres Bangka Barat selama ini konsisten melakukan patroli, pengawasan, penertiban, hingga penindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di wilayah perairan Bangka Barat. Komitmen tersebut juga telah dibuktikan melalui berbagai operasi penertiban ponton ilegal yang dilakukan secara berkelanjutan.

 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh oleh berbagai isu maupun opini yang berkembang tanpa dasar yang jelas. Ia memastikan seluruh anggota Satpolairud bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

 

“Kami bekerja berdasarkan hukum dan SOP. Jika ada pihak yang memiliki bukti atas tuduhan yang disampaikan, silakan tempuh mekanisme yang berlaku. Namun apabila hanya berupa asumsi dan opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu hal tersebut sangat merugikan institusi dan personel yang menjalankan tugas negara,” ucap Kasatpolairud Babar.

 

Sementara itu, Iwan Boncel juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dan mengaitkan namanya dengan ponton selam yang diamankan oleh aparat.

 

Menurut Iwan Boncel, informasi yang beredar di sejumlah media maupun media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

 

“Saya membantah pemberitaan yang menyebut nama saya terkait persoalan tersebut. Itu semua tidak benar. Saya pastikan informasi yang beredar itu tidak sesuai fakta,” ujar Iwan Boncel.

 

Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

 

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pemberitaan yang belum tentu benar. Cek terlebih dahulu sumber informasinya dan jangan langsung menyimpulkan sebelum ada fakta yang jelas. Jangan sampai informasi yang tidak benar justru menimbulkan fitnah dan merugikan pihak lain,” ungkap Iwan.

 

Baik Satpolairud Polres Bangka Barat maupun Iwan Boncel berharap masyarakat dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi.

 

Mereka menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *