Bupati Basel Bungkam soal Dugaan Penipuan ASN Dinas PUPR, Polisi Masih Lidik Kasus Warga Rugi Rp180 Juta

KBRINA.COM, BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid belum memberikan tanggapan terkait dugaan kasus penipuan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berinisial HS yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Wartawan telah berupaya menghubungi Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta keterangan terkait perkara yang melibatkan salah satu bawahannya tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, orang nomor satu di Bumi Junjung Besaoh itu belum memberikan respons maupun pernyataan resmi terkait dugaan kasus tersebut.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Toboali bernama Ari mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Terduga pelaku disebut merupakan ASN aktif Pemkab Bangka Selatan yang berdinas di Dinas PUPR.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk menangani perkara tersebut.

“Terimakasih atas konfirmasinya. Untuk perkara kebetulan masih dalam penyelidikan, dan kami masih dalam proses lidik untuk menangani perkara tersebut,” ujar Ipda Bagas Dyas saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan yang telah masuk ke kepolisian.

Dugaan Penipuan Berawal dari Transaksi Mobil Honda HR-V

Ari mengungkapkan, dugaan perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil Honda HR-V tahun 2015 dengan nomor polisi B 1396 FOZ pada 2025 lalu.

Saat itu, Ari membeli kendaraan tersebut dari HS dengan tujuan untuk dijual kembali.

“Dia (HS) ada bisnis jual beli mobil, saya beli mobil ke dia, bilang kalau ada yang mau beli saya jual,” ujar Ari, Kamis (9/7/2026).

Tidak lama berselang, HS kemudian menghubungi Ari dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah memiliki calon pembeli dengan harga Rp165 juta.

Mobil tersebut kemudian dibawa oleh HS. Namun saat itu, dokumen BPKB masih berada di tangan Ari karena dirinya masih berada di Jakarta.

“Dia sempat nanya BPKB-nya mana? Saya bilang saya masih di Jakarta. Kapan pulangnya, kata dia, mau ambil BPKB,” kata Ari.

Setelah kembali dari Jakarta, Ari kemudian menyerahkan BPKB kendaraan tersebut kepada HS. Dalam proses itu, HS disebut sempat memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada Ari.

Korban Sebut Mobil Diduga Digadaikan

Ari mengaku awalnya percaya bahwa proses penjualan kendaraan dilakukan melalui sistem leasing sebagaimana yang disampaikan HS.

Namun, setelah menunggu pelunasan sisa pembayaran, Ari mulai merasa ada kejanggalan karena HS tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

Kecurigaan semakin kuat setelah Ari mendapatkan informasi dari rekannya yang juga bergerak dalam bisnis jual beli mobil di Pangkalpinang.

“Saya taunya itu malah dari kawan yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Kata dia mobil kamu itu digadai, suratnya dileasing,” ungkap Ari.

Ari kemudian menghubungi HS dan istrinya untuk meminta penjelasan. Menurut Ari, saat itu HS mengakui kendaraan tersebut bukan dijual, melainkan digadaikan.

HS disebut kemudian berjanji akan menyelesaikan pembayaran pada Februari 2026 dengan alasan menunggu rumahnya terjual.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran belum juga dilakukan. Ari juga mengaku nomor teleponnya kemudian diblokir oleh HS.

“Sebenarnya saya tidak mau seperti ini, karena kebetulan berteman juga sama HS dan istrinya. Kalau bisa diselesaikan baik-baik. Tapi mereka tidak ada itikad baik, sampai nomor saya diblokir, makanya ini cara satu-satunya,” ujar Ari.

Laporan Polisi Tercatat di Polres Bangka Selatan

Ari menyebut telah membuat laporan ke Polres Bangka Selatan dengan nomor:

LP/B/49/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG.

Ia mengatakan laporan pertama dibuat pada Maret 2026. Namun, proses pemeriksaan kembali dilakukan pada Mei 2026.

“Bulan Maret saya buat laporan, tapi tidak ada tindak lanjutnya, cuma ditanya-tanya. Pas tanggal 7 Mei saya dipanggil lagi, termasuk saksi-saksi juga diperiksa, baru keluar LP-nya,” jelas Ari.

Menurut Ari, pada 6 Juli 2026, HS juga telah diminta hadir ke Mapolres Bangka Selatan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut, namun disebut tidak hadir.

Ari memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp180 juta. Nilai tersebut terdiri dari harga kendaraan Rp165 juta ditambah kewajiban lain sebesar Rp15 juta.

“Mobil itu kata dia laku Rp165 juta, tapi kenyataannya tidak dijual tapi digadaikan. HS ini ada utang Rp15 juta, jadi total Rp180 juta. Yang baru diberikan itu Rp50 juta,” katanya.

 

HS Belum Beri Klarifikasi

Sementara itu, wartawan telah berupaya menghubungi HS melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, HS belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas pengakuan Ari.

Polres Bangka Selatan memastikan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi akan melakukan pendalaman terhadap laporan, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Tim Jendela Group)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *