Belasan Tahun Berteman, Mobil HR-V Diduga Digelapkan dan Digadaikan, Korban Lapor Polisi

KBRINA.COM, BANGKA SELATAN – Kepercayaan yang terjalin selama belasan tahun berujung laporan pidana. Seorang perempuan asal Dusun Air Banten, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, melaporkan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda HR-V miliknya setelah kendaraan yang semula hendak dijual diduga justru digadaikan tanpa sepengetahuannya.

Korban, Arita Safitri, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka Selatan pada 7 Mei 2026.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepada wartawan, Arita menuturkan bahwa kasus tersebut bermula pada Juli 2025.

Saat itu ia mempercayakan satu unit Honda HR-V warna putih bernomor polisi B 1396 FOZ beserta BPKB kepada HS alias Wawa, yang dikenalnya sebagai sahabat sekaligus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut Arita, terlapor mengaku telah memiliki calon pembeli dan meminta kendaraan tersebut untuk diproses penjualannya.

“Kami sudah berkawan belasan tahun. Dia memang sering jual beli mobil, jadi saya percaya saja. Dia bilang ada orang yang mau beli mobil saya. Akhirnya mobil beserta BPKB saya serahkan,” ujar Arita.

Sekitar Agustus 2025, Arita mengaku menerima transfer sebesar Rp50 juta dari terlapor sebagai pembayaran awal. Saat itu, HS disebut beralasan sisa pembayaran akan diberikan setelah proses balik nama kendaraan dan pencairan pembiayaan dari leasing selesai.

Namun, waktu terus berjalan tanpa ada kejelasan.

“Dia bilang pencairan leasing masih menunggu proses balik nama. Saya tunggu terus, tetapi tidak pernah selesai,” katanya.

Kecurigaan Arita muncul setelah mendapat informasi dari rekannya di Pangkalpinang bahwa mobil miliknya ternyata bukan dijual, melainkan diduga telah dijadikan jaminan atau digadaikan ke sebuah perusahaan pembiayaan.

Saat dikonfirmasi, kata Arita, terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut setelah rumah miliknya laku terjual.

“Dia sempat minta maaf dan bilang akan diselesaikan setelah rumahnya terjual. Tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian sama sekali,” ungkapnya.

Merasa mengalami kerugian karena kendaraan tidak kunjung dikembalikan maupun dibayar lunas, Arita akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka Selatan.

HS alias Wawa, oknum ASN Pemkab Basel yang diduga melakukan tindakan penipuan kendaraan.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Bangka Selatan pada 4 Juli 2026, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi, yakni Dea Riswana dan Usman Ali.

Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Fki dan HS alias Wawa. Namun hingga surat diterbitkan, keduanya tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penyidik menyatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan polisi, SP2HP, dan keterangan pelapor. Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *