KBRINA.COM, BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan memastikan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berinisial HS masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan oleh warga Toboali tersebut.
“Terimakasih atas konfirmasinya. Untuk perkara kebetulan masih dalam penyelidikan, dan kami masih dalam proses lidik untuk menangani perkara tersebut,” ujar Ipda Bagas Dyas saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi, memeriksa keterangan para pihak, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga Toboali bernama Ari yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan roda empat dengan seorang ASN yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan berinisial HS.
Awal Mula Dugaan Penipuan Mobil Honda HR-V
Ari mengungkapkan, kejadian bermula pada tahun 2025 saat dirinya membeli satu unit mobil Honda HR-V tahun 2015 dengan nomor polisi B 1396 FOZ dari HS.
Menurut Ari, saat itu HS dikenal memiliki bisnis jual beli mobil. Kendaraan tersebut dibelinya dengan tujuan untuk kembali dijual.
“Dia (HS) ada bisnis jual beli mobil, saya beli mobil ke dia, bilang kalau ada yang mau beli saya jual,” kata Ari, Kamis (9/7/2026).
Tidak lama setelah transaksi berlangsung, HS kemudian menghubungi Ari dan menyampaikan bahwa mobil tersebut sudah ada calon pembeli dengan nilai Rp165 juta.
Namun, menurut Ari, kendaraan tersebut kemudian dibawa oleh HS tanpa dokumen BPKB karena saat itu BPKB masih berada di Jakarta.
“Dia sempat nanya BPKB-nya mana? Saya bilang saya masih di Jakarta. Kapan pulangnya, kata dia, mau ambil BPKB,” ungkap Ari.
Setelah kembali dari Jakarta, Ari menyerahkan BPKB kendaraan tersebut kepada HS. Saat itu, HS disebut sempat memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada Ari.
Korban Sebut Mobil Diduga Digadaikan
Ari mengaku kemudian mengetahui adanya dugaan kejanggalan setelah mendapatkan informasi dari rekannya yang juga menjalankan usaha jual beli mobil di Pangkalpinang.
Menurut informasi tersebut, mobil Honda HR-V miliknya bukan dijual kepada pembeli, melainkan diduga digadaikan melalui pihak leasing.
“Saya taunya itu malah dari kawan yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Kata dia mobil kamu itu digadai, suratnya dileasing,” kata Ari.
Ari kemudian menghubungi HS dan istrinya untuk meminta penjelasan. Saat itu, kata Ari, HS mengakui bahwa kendaraan tersebut memang digadaikan dan berjanji akan menyelesaikan pembayaran pada Februari 2026 dengan alasan menunggu rumahnya terjual.
Namun hingga batas waktu tersebut, Ari menyebut janji tersebut tidak terealisasi. Bahkan, ia mengaku nomor teleponnya kemudian diblokir oleh HS.
Merasa tidak mendapatkan penyelesaian, Ari akhirnya memilih melaporkan perkara tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Laporan Polisi Sudah Masuk
Ari menyebut laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/49/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG.
Ia mengatakan, laporan awal dibuat pada Maret 2026. Namun, proses pemeriksaan kembali dilakukan pada Mei 2026.
“Bulan Maret saya buat laporan, tapi tidak ada tindak lanjutnya, cuma ditanya-tanya. Pas tanggal 7 Mei saya dipanggil lagi, termasuk saksi-saksi juga diperiksa, baru keluar LP-nya,” jelas Ari.
Menurut Ari, pada 6 Juli 2026, HS juga telah diminta hadir ke Mapolres Bangka Selatan untuk memberikan klarifikasi, namun disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ari memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai Rp180 juta. Nilai tersebut terdiri dari harga mobil Rp165 juta ditambah utang lain sebesar Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, baru Rp50 juta yang diterimanya.
“Mobil itu kata dia laku Rp165 juta, tapi kenyataannya tidak dijual tapi digadaikan. HS ini ada utang Rp15 juta, jadi total Rp180 juta. Yang baru dikasih itu Rp50 juta,” ujarnya.
HS Belum Beri Klarifikasi
Sementara itu, wartawan telah berupaya menghubungi HS melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait tudingan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, HS belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pengakuan Ari.
Polres Bangka Selatan memastikan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (Tim Jendela Group)
