BANGKA BARAT,KBRINA.COM – Peringatan keras Polres Bangka Barat terkait larangan penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, berlanjut dengan tindakan tegas. Sehari setelah memberikan teguran kepada para penambang, polisi menarik 4 ponton yang masih terparkir di kawasan tersebut.
Penindakan dilakukan personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, pada Minggu (13/9/2026), petugas telah turun langsung melakukan patroli dan memberikan peringatan keras kepada para penambang jenis selam dan user-user agar menghentikan aktivitas serta menarik ponton dari perairan Tembelok dan Keranggan.
Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat penindakan berlangsung, petugas mengambil langkah pencegahan dengan menarik 4 ponton yang dinilai masih berpotensi digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal. Empat ponton itu terdiri dari 2 ponton selam dan 2 ponton user-user.
Keempat ponton kemudian dibawa menuju perairan Tanjung Laut, tepatnya di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan penarikan ponton tersebut merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah disampaikan petugas sebelumnya.
“Sehari sebelumnya sudah disampaikan teguran dan peringatan keras agar aktivitas penambangan ilegal dihentikan dan ponton ditarik dari kawasan tersebut. Hari ini kami melakukan penindakan terhadap ponton yang masih terparkir dan berpotensi digunakan kembali,” ujar Yos.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan Polres Bangka Barat dalam mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali berlangsung.
“Jadi bukan hanya imbauan. Ketika masih ditemukan ponton yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, kami mengambil tindakan dengan melakukan penarikan,” katanya.
Di sisi lain, langkah tegas kepolisian tersebut mendapat apresiasi dan perhatian dari masyarakat. Sejumlah warga menilai penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar para penambang di lapangan.
Masyarakat juga meminta agar pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penampung atau pembeli pasir timah hasil penambangan ilegal di Tembelok-Keranggan turut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Kalau memang mau ditertibkan, jangan hanya penambangnya yang ditindak, Penampung atau pembeli timahnya juga harus diperiksa dan ditindak apabila terbukti menerima hasil tambang ilegal biar fair dan ada efek jera,”ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, rantai aktivitas pertambangan ilegal tidak akan berjalan apabila tidak ada pihak yang menampung atau membeli hasil tambang, karena itu, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan dari hulu hingga hilir.
“Jangan sampai yang di lapangan saja yang kena, sementara yang menampung hasilnya justru tidak tersentuh, kalau memang melanggar aturan, semuanya harus diproses sesuai ketentuan hukum,”tambahnya.
Polres Bangka Barat menegaskan perairan Tembelok dan Keranggan bukan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas penambangan ilegal. Patroli dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah kegiatan serupa kembali beroperasi.

