Pemkot dan Asosiasi Pedagang Pasar Pagi Bahas Penataan Lapak

KBRINA.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Asosiasi Pedagang Pasar Pagi dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) membahas penataan serta pembenahan Pasar Pagi Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).

Pertemuan yang dipimpin Wali Kota Pangkalpinang Saparudin tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam penataan Pasar Pagi. Di antaranya aturan pengelolaan pasar, sewa lapak, pendataan pedagang hingga penempatan pedagang sesuai peruntukannya.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Pangkalpinang mencari titik temu dengan Asosiasi Pedagang Pasar Pagi sebelum penataan dilakukan di lapangan.

Saparudin mengatakan, pembenahan pasar harus dilakukan dengan memahami terlebih dahulu persoalan yang dihadapi pedagang.

“Yang lebih tahu permasalahan di Pasar Pagi jelas orang pasar. Tujuan kita memperbaiki yang tidak benar, kita luruskan,” kata Saparudin.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin penataan hanya dimaknai sebagai pemindahan pedagang. Penataan harus menyentuh sistem pengelolaan pasar, termasuk memastikan pedagang berada di tempat yang sesuai.

“Kita tata ulang. Pedagang di tempat pedagang, yang parkir di tempat parkir,” tegasnya.

Pembenahan juga akan diawali dengan pendataan ulang. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah pedagang, jenis dagangan, lokasi lapak serta status penggunaan lapak.

Pasar Pagi saat ini menampung lebih dari 600 lapak. Jumlah tersebut dinilai sudah melebihi kapasitas ideal pasar.

Karena itu, Pemkot menyiapkan sejumlah opsi, termasuk mengoptimalkan kembali lantai dua Pasar Pagi. Relokasi pedagang akan dilakukan secara bertahap berdasarkan blok, sembari dilakukan rehabilitasi pada bagian pasar yang ditinggalkan.

Penataan juga akan membedakan pedagang berdasarkan jenis komoditas, antara lain pedagang basah dan pedagang kering.

Dalam pembahasan bersama Asosiasi Pedagang Pasar Pagi, pemerintah juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan dan mekanisme sewa lapak. Hal tersebut dinilai menjadi bagian penting agar pengelolaan pasar memiliki kepastian dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Saparudin menegaskan, pembenahan Pasar Pagi tidak harus menghasilkan bangunan yang mewah.

“Pasar itu tidak penting mewah. Yang penting bersih dan tidak becek,” ujarnya.

Pemkot juga menyiapkan perbaikan sarana dan prasarana secara bertahap, termasuk fasilitas lingkungan pasar dan drainase. Dinas Lingkungan Hidup turut menyiapkan mesin penyemprot untuk membantu menjaga kebersihan saluran dan lingkungan pasar.

Dengan pertemuan bersama Asosiasi Pedagang Pasar Pagi, Pemkot berharap penataan dapat dilakukan dengan persepsi yang sama antara pemerintah, pengelola dan pedagang.

Sebab, persoalan Pasar Pagi bukan hanya soal tempat berjualan. Di dalamnya terdapat persoalan kapasitas, aturan, sewa lapak, zonasi, parkir, kebersihan hingga kenyamanan masyarakat.

Pasar ditata bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi agar aktivitas perdagangan memiliki ruang yang jelas, tertib dan nyaman.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *