banner 728x90
Adut Ditangkap Anggota Satreskoba Polresta Pangkalpinang, 93,22 Gram Sabu Diamankan - Kantor Berita Indonesia

Adut Ditangkap Anggota Satreskoba Polresta Pangkalpinang, 93,22 Gram Sabu Diamankan

PANGKALPINANG,KBRINA.COM – Robianto alias Adut (34) ditangkap anggota Satreskoba Polresta Pangkalpinang setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Warga Desa Bukit Kijang , Kabupaten Bangka Tengah ini ditangkap dipinggir jalan Pangkol Desa Air Mesu , pada 13 September 2024 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Hali ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir saat dikonfirmasi Sabtu (14/9/2024).

 

“Betul telah kami amankan pengedar sabu berikut barang bukti berupa sabu dengan berat 93,22 gram,”ujar Kasat Resnarkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal saat tersangka berada di pinggir jalan Pangkol , saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga bungkus paket strip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu.

 

“Merasa ada yang disembunyikan dari keterangan tersangka,maka kami melakukan pengembangan dengan mendatangi kontrakan tersangka di Gang Rang Riang , Desa Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah,”lanjut Kasat Resnarkoba.

Didalam rumah kontrakan tersebut didapati barang bukti sabu berupa satu bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di ruang tamu kontrakan tersebut.

 

Selain itu juga ditemukan empat bungkus plastik strip ukuran kecil di dalam dompet warna coklat yang yang ditemukan di kamar kontrakan tersangka.

“Juga kami temukan timbangan digital yang disembunyikan di belakang kontrakan tersangka,”beber Kasat Resnarkoba.

Dari pengakuan tersangka , tersangka adalah bagian dari jaringan yang berada di dalam lapas narkotika , barang haram ini didapat dari YD dengan cara menyewa kontrakan untuk meletakkan narkotika jenis sabu ini.

 

Selain mengamankan barang bukti sabu dari penangkapan ini juga diamankan barang bukti lainnya berupa handphone ,kertas rokok , dompet dan barang bukti lainnya.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,”tutup Kasat Resnarkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *