DPRD Prov. Sumsel Tetapkan Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Tahun 2025

Palembang, 13 September 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Selatan untuk tahun 2025, yang mencakup 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari total tersebut, 4 Raperda merupakan usulan inisiatif DPRD Prov. Sumsel, sementara 3 lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov). Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna XCII (92) pada hari ini, Jumat, 13 September 2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM. Acara ini juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah, Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, S.E, M.Si, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

Penjelasan Proses Pembentukan Propemperda

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Prov. Sumsel menjelaskan latar belakang dan proses yang telah dilalui dalam pembentukan Propemperda tersebut. Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu tugas DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah bersama Gubernur. Sebagai tindak lanjutnya, Gubernur Sumsel telah mengirimkan Surat Nomor 188.341/2977/II/2024 tanggal 11 September 2024 mengenai usulan Program Pembentukan Perda untuk Tahun 2025.

“Dalam rangka penyusunan Propemperda Tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Prov. Sumsel bersama Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sumsel serta BPKAD Prov. Sumsel pada tanggal 12 September 2024 telah melakukan pembahasan terhadap Raperda yang akan ditetapkan,” ungkap Ketua DPRD.

Rincian Raperda Tahun 2025

Sebelum penetapan Propemperda, Ketua Bapemperda, H. Toyep Rakembang, menyampaikan laporan mengenai rincian Raperda yang akan diajukan. Terdapat 7 Raperda yang ditetapkan untuk tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  • Raperda Inisiatif DPRD Sumsel (4 Raperda):
    1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat
    2. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan/atau Perairan Pedalaman
    3. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi
    4. Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
  • Raperda Usulan Pemerintah Provinsi (3 Raperda):
    1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024
    2. Raperda tentang Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025
    3. Raperda tentang APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026

Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan dari seluruh peserta Rapat Paripurna. Secara aklamasi, seluruh peserta menyetujui Propemperda tersebut, yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur. Setelah prosesi penandatanganan, rapat ditutup.

Pesan Ketua DPRD Prov. Sumsel

Di akhir rapat, Ketua DPRD Prov. Sumsel menyampaikan pesan penting mengenai tanggung jawab bersama dalam pembentukan peraturan daerah.

“Pembentukan Peraturan Daerah ini bukan hanya tanggung jawab DPRD, tetapi juga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh Anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk bekerja optimal sesuai kewenangan dan fungsinya guna menyelesaikan tugas ini,” ujar Ketua DPRD Prov. Sumsel.

Rapat Paripurna pun ditutup dengan apresiasi kepada semua pihak yang hadir dan berpartisipasi dalam acara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *