Baru 1 Hari Jabat Kasat Narkoba, AKP Nikko Panderi Beserta Tim Hantu Tangkap 2 Pengedar Sabu dengan BB 488 Paket

MENTOK,KBRINA.COM – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat dibawah kepemimpinan AKP Nikko Panderi berhasil menangkap 2 pria pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial AR (22) dan MR (27), Rabu kemarin (14/05/25).

 

Tim hantu terlebih dahulu mengamankan AR dilapangan Sepak bola, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Dari tangan AR, tim hantu mengamankan barang bukti diduga sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,38 gram. Kemudian pengakuan dari AR, ia mendapatkan barang tersebut dari MR, MR pun di tangkap dengan barang bukti sebanyak 488 paket plastik klip putih dengan berat 125,52 gram.

 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya mengatakan, setelah dilakukan pengembangan terhadap AR, ia pun mengakui mendapatkan barang tersebut dari MR.

 

“Tersangka yang kita amankan ada 2 orang, satu sebagai pengguna dan pengedar inisial AR dan satunya lagi sumber barangnya dari inisial MR, dari kegiatan ini barang bukti AR sebanyak 2 klip totalnya 0,38 gram dan sumber barangnya inisial MR, 488 klip plastik bening, dengan jumlah berat 125,52 gram,” ungkap AKBP Pradana.

 

Selain narkotika jenis sabu, diamankan juga barang bukti lain, diantaranya satu unit sepeda motor, 2 unit handphone, timbangan, sedotan plastik, dan uang tunai.

 

“Untuk perpaket di jual dengan harga Rp 100 – Rp 200 ribu rupiah, sistem yang di pakai sistem lempar, jika di totalkan ditaksir senilai Rp 48 juta rupiah,” ucap Kapolres Bangka Barat, Kamis (15/05/25).

 

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) subs pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Untuk tersangka MR sendiri, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Yp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *