slide 1
Image Slide 2
Image Slide 1
Image Slide 5
Image Slide 3
Image Slide 4
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow
Gambar 2
Gambar 2

” Pj. (Penjabat) Walikota Pangkalpinang, Apakah Hanya Formalitas Saja”

PANGKALPINANG. Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin penjabat yang diutus dari Pemerintah Pusat ke Provinsi Bangka Belitung yang jarang berada di wilayah kerjanya (Pangkalpinang).

Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Walikota merupakan pejabat yang ditunjuk dan di tetapkan oleh menteri untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, Bupati atau Walikota yang habis masa jabatannya.

Pj gubernur, bupati atau walikota ini merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki posisi gubernur, bupati atau walikota sampai gubernur, bupati atau walikota definitif terpilih, dimana mereka yang diutus sebagai Pj (penjabat) mempunyai tugas dan kewajiban serta wewenang sebagai pejabat kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.

M. Unu Ibnudin yang dilantik oleh Pj Gubernur Provinsi Bangka Belitung sejak 13 Januari 2025 itu sangat jarang terlihat di Kota Pangkalpinang menjakankan tugasnya sebagai Pj Walikota.

Dihimpun dari agenda harian Pemerintah Kota Pangkalpinang yang bersumber dari Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang yang di tandatangani oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Pangkalpinang itu, M.Unu Ibnudin sangat jarang menghadiri agenda harian Pemkot Pangkalpinang serta jarang berada di Pangkalpinang.

Hal ini berbanding terbalik dengan Penjabat Walikota sebelumnya (Lusje Inneke Tabalujan dan Budi Utama) yang selalu ada dan hadir di Pangkalpinang menjalankan fungsi sebagai penjabat walikota.

Selain itu, saat awak media melakukan pemantauan di ruang kerjanya serta rumah dinas tampak seperti bangunan tidak berpenghuni. Apakah SK Pj (penjabat) Walikota Pangkalpinang hanya sebatas formalitas di atas kertas saja?

Hingga berita di turunkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *