Gambar 2 Gambar 2
Berita  

Bea Cukai Palembang Disorot, Karena Malas Gerak (MAGER) Penindakan Rokok Ilegal Hanya Tunggu Laporan Warga!

Palembang — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). Sebanyak 1.059.200 batang atau 133 karton rokok tanpa pita cukai berbagai merek berhasil diamankan, bersama dua unit kendaraan pengangkut. Barang bukti itu bernilai Rp1.461.696.000 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.024.897.808 jika berhasil diedarkan.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Andika Fadillah menjelaskan bahwa penindakan ini bermula pada Jumat (07/05), ketika petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal. “Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera melaksanakan patroli darat pada Sabtu (08/05) dini hari, dan berhasil menemukan dua kendaraan mencurigakan di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan 30 karton rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan mengamankan dua orang pelaku. Penelusuran berlanjut ke sebuah rumah penyimpanan di Kabupaten Banyuasin, tempat petugas menemukan 103 karton rokok ilegal lainnya. “Pada malam harinya, tim kembali bergerak cepat setelah mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya di jalan tol Palembang-Lampung. Pengejaran membuahkan hasil dengan diamankannya satu unit kendaraan di rest area KM 269B beserta salah satu tersangka. Tersangka mengakui sebelumnya telah mendistribusikan sebagian barang ilegal tersebut,” lanjut Andika.

Tiga tersangka berinisial NW, MHA, dan HI telah diamankan dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan cq. Kantor Kejaksaan Banyuasin pada 7 Mei 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP.

Namun, keberhasilan penindakan ini tak luput dari sorotan. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber Sumatera Selatan (DPD PJS Sumsel),M. Noto Prayitno, mengkritisi pola kerja Bea Cukai Palembang yang dinilai terlalu pasif dan hanya bergerak setelah menerima laporan masyarakat.

“Hari ini Jum’at 30 Mei 2025, saya menyatakan, Hal ini seolah-olah Bea Cukai Palembang hanya menunggu laporan. Berbeda dengan provinsi tetangga seperti Bangka Belitung yang gencar melakukan penindakan. Hitungan bulan Mei saja sudah ada tindakan di tiga lokasi, yakni Bangka Selatan, Tanjungpandan, dan Kediri. Artinya, mereka aktif menyisir wilayahnya. Di Sumsel, cobalah masuk ke warung-warung kelontong di beberapa kabupaten, pasti masih banyak rokok ilegal beredar. Gencarkan lagi penindakannya,” Jelas Noto.

Sekedar informasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) adalah organisasi pers yang menaungi wartawan yang bekerja di media siber atau media online. Organisasi ini didirikan pada 12 Mei 2022 dan bertujuan untuk menjadikan jurnalis siber kompeten dan profesional. PJS telah memiliki cabang di 28 provinsi di Indonesia dan fokus pada pengembangan anggota melalui pendidikan, pelatihan, serta perlindungan hukum.

Kemudian saat ini di DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel telah memiliki 11 DPC Se Sumatera Selatan dan 92 Anggota. Serta yang telah dinyatakan Kompeten atau memiliki Kartu UKW dari Dewan Pers sebanyak 15 orang mulai dari jenjang Wartawan Muda, Madya dan Utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *