Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7

Bermodal sertifikat tanah palsu pelaku di kota Palembang berhasil menipu korban hingga 700 juta Rupiah

MAFIA TANAH
Salah satu terlapor

Palembang, KBRINA.COM—

Kasus dugaan penipuan kembali terjadi di Kota Palembang. Seorang perempuan berinisial DM (36) mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial R, dengan total kerugian mencapai Rp700 juta.

Peristiwa tersebut bermula saat terlapor memanfaatkan kepercayaan korban untuk meminjam uang senilai Rp700 juta berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam perjanjian itu, terlapor menyerahkan empat sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan dan berkomitmen mengembalikan uang pinjaman pada 1 Januari 2026.

Namun, hingga jatuh tempo, terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Bahkan, menurut korban, pihak terlapor bersama beberapa orang lainnya tidak pernah datang menemui korban.

“Jangankan uang pokok yang saya serahkan, sampai lewat jatuh tempo enam orang tersebut tidak pernah datang,” ujar DM kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Korban kemudian mengetahui fakta mengejutkan bahwa keempat sertifikat tanah yang dijadikan jaminan diduga palsu.

“Setelah dicek ke BPN Kota Palembang ternyata seluruh sertifikat yang diberikan oleh saudara R adalah sertifikat palsu,” ungkapnya.

Merasa dirugikan, korban bersama suaminya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sukarame, dengan Nomor Laporan:
LP/B/31/I/2026/SPKT/Polsek Sukarame/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.

Kasus ini mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan. Ketua DPD BPAN LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman, menilai perbuatan terlapor memenuhi unsur tindak pidana.

“Perbuatan pelaku bertentangan dengan Pasal
Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kami berharap korban mendapatkan keadilan dan penyidik Polsek Sukarame dapat melakukan penyelidikan mendalam, menetapkan pelaku sebagai tersangka, serta melakukan penahanan,” tegasnya.

BPAN LAI Sumsel juga menyatakan dukungan penuh kepada Polsek Sukarame untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka menduga para pelaku merupakan bagian dari mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu sebagai modus kejahatan. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *