Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7
Home  

Bersinergi dengan Kanwil HAM, Pemkot Pangkalpinang Akan Tinjau Perda dan Perwako

Kbrina.com, Pangkalpinang — Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperkuat pemenuhan unsur hak asasi manusia (HAM) di daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau yang akrab disapa Udin, usai menerima audiensi Kanwil HAM Babel. Pertemuan tersebut membahas sejumlah program Kementerian HAM yang akan dilaksanakan di Kota Pangkalpinang.

Wali Kota menjelaskan, salah satu agenda utama dalam audiensi tersebut adalah rencana Kanwil HAM melakukan review terhadap peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwako). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh regulasi daerah telah memuat dan memenuhi prinsip-prinsip HAM.

“Kanwil HAM akan melakukan review terhadap perda maupun perwako, apakah sudah memenuhi unsur-unsur HAM di dalamnya,” ujar Prof. Saparudin, Rabu (21/1/2026).

Selain review regulasi, Kanwil HAM juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan apabila terjadi persoalan HAM, baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun yang muncul di tengah masyarakat.

Program lain yang turut dibahas adalah pembentukan Kelurahan Sadar HAM. Kelurahan yang ditunjuk nantinya harus memenuhi sejumlah kriteria sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian HAM.

“Kelurahan akan ditunjuk sebagai Kelurahan Sadar HAM, tentu dengan kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan,” katanya.

Tak hanya itu, Kanwil HAM juga memperkenalkan program Kelurahan Sadar Kedamaian atau REDAM.

Program ini bertujuan memperkuat peran kelurahan dalam mencegah dan meredam konflik sosial yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

“REDAM ini fokus pada bagaimana kelurahan mampu menangani dan meredam konflik-konflik sosial di masyarakat yang memiliki indikasi pelanggaran HAM,” jelasnya.

Terkait sinkronisasi perda dengan aspek HAM, Wali Kota menyebutkan bahwa saat ini proses sinkronisasi masih berada di Kementerian Hukum. Sementara itu, Kementerian HAM berperan melakukan review serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah.

“Jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki, Kanwil HAM akan menyurati Pemerintah Kota untuk dilakukan revisi atau peninjauan ulang,” tutup Wali Kota.

(T8S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *