Breaking News, Ada Bagi Bagi Duit di Lokasi Kampanye Markus dan Yus Derahman di Taman Duku

PARIT TIGA,KBRINA.COM – Modus pasangan calon Bupati dan Wakil bupati bangka barat dalam memuluskan aksinya untuk meraih suara sebelum pencoblosan tanggal 27 November 2024 yang tinggal menghitung hari mulai terang-terangan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan aturan PKPU, Kamis 21/11/2024.

Hal tersebut diduga kuat dilakukan oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat nomor urut 2 Markus dan Yus Derahman sore tadi di penginapan Taman duku Kecamatan Parittiga Bangka Barat.

Informasi yang diterima redaksi dari salah seorang warga yang hadir dalam rangkaian kegiatan kampanye paslon 02 Markus dan Yus Derahman mengatakan bahwa ia hadir dalam kegiatan tersebut diundang dalam rangka kampanye Pasangan calon Bupati Markus, dan di tempat yang sama dilakukan kegiatan reses anggota DPR-RI.

Udin yang merupakan Warga Teluk Limau mengetahui adanya bagi-bagi uang di taman Duku dari temannya yang diundang menghadiri kampanye Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bangka Barat nomor 2 Markus dan Yus Derahman.

“saya mengetahui ada bagi-bagi duit itu dari teman saya yang diundang menghadiri kampanye Pak Markus, dari kawan inilah kemudian memberitahukan kepada saya untuk datang ke lokasi Taman Duku karena sedang ada bagi-bagi duit,” kata Udin.

Saat datang ke lokasi taman duku di gerbang masuk terpampang spanduk Kampanye Pasangan calon nomor urut 2 Markus dan Yus Derahman, namun didalam area yang sama dilakukan kegiatan reses anggota DPR-RI.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu kabupaten Bangka Barat, saat dikonfirmasikan lewat media melalui pesan whatsapp-nya Sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski pesan tersebut telah terkirim kepadanya.

“izin konfirmasi Bapak terkait kegiatan kampanye paslon cabup cawabub Bangka Barat nomor urut 02 di penginapan taman Dukuh Parittiga yang masih terpasang atribut kampanye paslon namun di area yang sama ada kegiatan reses anggota DPR RI, kemudian terjadi bagi-bagi uang sebesar Rp. 100.000,- / orang yang hadir, dan bukan kader partai Apakah diperbolehkan?? ,”

Pertanyaan yang disampaikan awak media kepada Deni hingga berita ini di publish belum mendapatkan jawaban, dan redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang kompeten agar berita disampaikan dapat berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *