Gambar 2 Gambar 2
Berita  

Camat Talang Kelapa Respon Polemik RT: Sudah Jalankan Prosedur dan Akomodasi Aspirasi Warga

Banyuasin— Polemik pemilihan Ketua RT di RT 16/RW 02 Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang sempat memunculkan protes warga, mendapat respons langsung dari pihak Kecamatan.

Sebelumnya, warga RT 16 mengeluhkan proses pemilihan Ketua RT yang dinilai tidak transparan. Mereka menduga, Ketua RW mengambil alih seluruh proses dan langsung menunjuk satu nama untuk menjabat Ketua RT, dengan alasan aklamasi karena hanya ada satu calon tunggal.

Sebanyak 23 dari 33 warga kemudian melayangkan surat keberatan kepada Camat Talang Kelapa, Salinan. Namun, protes itu tidak serta merta mengubah keputusan yang telah dikeluarkan. Camat tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua RT yang ditunjuk oleh Ketua RW.

Warga juga mempertanyakan mekanisme pelantikan RT dan RW yang dilakukan di hadapan Bupati, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Banyuasin. Menurut mereka, pelantikan tersebut terkesan mendadak dan tanpa melalui proses pemilihan terbuka, termasuk pelantikan Ketua RW 02. Bahkan ada anggapan bahwa penunjukan dilakukan langsung oleh Camat.

Menanggapi hal tersebut, Camat Talang Kelapa, Salinan, memberikan pernyataan secara lengkap melalui pesan WhatsApp Berikut pernyataannya:

“Sudah kami akomodir dengan menurunkan petugas dari Kecamatan untuk meminta keterangan dari warga yang keberatan sebagai bahan pertimbangan kami, termasuk masukan dari warga agar proses pemilihan Ketua RT berikutnya bisa lebih baik.”

“Mekanismenya telah dijalankan, mulai dari pembentukan panitia, pengundangan warga RT 16 oleh panitia, pelaksanaan rapat pemilihan, berita acara, daftar hadir, hingga laporan hasil pemilihan. Walau tidak sempurna, tapi sudah dilaksanakan.”

“Kami tidak memaksakan kehendak, tapi kami harus mengambil keputusan walaupun keputusan tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak.”

Terkait SK pengangkatan RT dan RW pada tahun 2022, Camat menjelaskan bahwa SK tersebut bukan menunjuk pengurus baru, melainkan mengukuhkan pengurus yang sudah ada, menyusul pemekaran wilayah kelurahan yang berdampak pada perubahan nomenklatur RT, RW, dan kelurahan.

“Dulu hanya ada 6 kelurahan. Kini sudah berkembang menjadi 13 kelurahan, termasuk Sei Sedapat. Maka perlu dilakukan penyesuaian administratif berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” jelasnya.

Sebagai contoh, Ketua RT 8 Kelurahan Kenten saat itu, Bu Yana, kemudian menjadi Ketua RT 16 Kelurahan Sei Sedapat. Maka untuk legalitasnya, SK baru pun diterbitkan.

Lebih lanjut, Camat juga menegaskan bahwa Ketua RT terpilih bukan ditunjuk sepihak oleh Ketua RW, melainkan hasil dari musyawarah yang dihadiri warga.

“Menurut saya, Ketua RT terpilih tersebut sudah melalui musyawarah mufakat, karena saat itu hanya ada satu calon. Dalam musyawarah, tidak ada warga yang menyatakan tidak setuju. Jadi, bukan ditunjuk oleh Ketua RW.”

“Yang kami maksud dengan ‘setuju’ dalam surat tanggapan adalah karena pada saat musyawarah tidak ada penolakan atau keberatan. Keberatan baru muncul beberapa hari setelahnya. Jadi, kami tidak menyatakan bahwa seluruh warga setuju,” katanya.

Camat juga menegaskan bahwa pihak Kecamatan telah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari Ketua RW, Ketua Panitia, Lurah Sei Sedapat, dan warga yang menyampaikan keberatan, sebelum akhirnya mengambil keputusan.

“Pertimbangan kami bukan hanya dari Ketua RW, tetapi juga dari Lurah, Ketua Panitia, dan warga yang menyampaikan keberatan. Namun, pada akhirnya kami tetap harus mengambil satu keputusan, yang tentu tidak mungkin memuaskan semua pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *