Dapatkan Izin Salvage dari Dirjenhubla dan KPLP, KM Lintas Armada Nusantara Segera Diapungkan

PANGKALPINANG,KBRINA.COM – Izin Kegiatan Salvage KM. Lintas Armada Nusantara diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Laut untuk pelaksanaan pekerjaan penyingkiran, pengapungan KM Lintas Armada Nusantara.

Sebelumnnya kapal tersebut mengalami musibah tenggelam di area labuh sementara posisi koordinat 2°05’28.04” S / 106°08’32.01” E, pada tanggal 7 Juli 2024 di alur sungai baturusa pelabuhan pangkalbalam.

Firdaus operasional keagenan pelayanan kapal PT. Lautan Mulia Purnama (LMP) Cabang Pangkalbalam ketika dihubungi wartawan via whatsapp,Jumat (18/10/24)  menyampaikan, “Bahwa sejak awal dari berbagai proses tatalaksana administrasi Laporan Kejadian Kecelakaan (LKK) Kepengajuan izin salvage hingga terbit perizinan ditandatangani secara elektronik oleh JON KENEDI.M.Mar An. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Kesatuan Laut Dan Pantai, pada tanggal 17 Oktober 2024,” ungkap Firdaus.

Lanjut Firdaus, “Dalam kesempatan kegiatan perizinan pekerjaan salvage diberikan waktu selama 90 hari berkisar 3 bulan,namun belum langsung kita laksanakan, tentunya kami sebagai pelaksana pekerjaan juga secara surat pemberitahuan kepada intansi terkait tentang rencana pelaksanaan persiapan teknis pekerjaan di lapangan, bahkan persiapan lainnya kita datangkan dari luar sebagai pendukung kegiatan pergeseran pengapungan kapal KM Lintas Armada Nusantara, kesiapan peralatan pekerjaan salvage,”Ungkap Firdaus.

Dari kesiapan kegiatan tentunya keagenan PT Lautan Mulia Purnama berkerja secara Profesional  selalu berkoordinasi dengan Sahbandar Pangkalbalam terhadap teknis keamanan keselamatan pelayaran terhadap tenggelamnya KM Lintas Armada Nusantara hingga proses pengapungan dan penarikan (towing) menggunakan TugBoat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *