Gambar 2 Gambar 2
Home  

Didit Srigusjaya: Pengerukan Muara Jelitik Kebutuhan Mendesak Nelayan

KBRINA.COM, PANGKALPINANG— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Timah Tbk, Senin (22/9/2025). Agenda utama rapat ini membahas rencana pengerukan alur Muara Jelitik, Sungailiat, yang sudah lama dinantikan oleh para nelayan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, bersama sejumlah anggota dewan lainnya.

Usai pertemuan, Didit menegaskan bahwa pengerukan Muara Jelitik merupakan kebutuhan mendesak nelayan. Secara politis, kata dia, dukungan dari kementerian sudah ada, namun progres di lapangan dinilai masih berjalan lambat.

“Alhamdulillah, kita sudah bertemu dengan Sekjen TKP, dan secara politis mereka sangat mendukung. Tetapi setelah melihat progres, ternyata masih belum maksimal. Maka kesimpulannya hari ini PT Timah akan mengirim surat kepada kementerian untuk melakukan pengeboran ulang,” jelas Didit.

Pengeboran ulang itu, lanjutnya, bertujuan untuk mengetahui potensi cadangan timah di sekitar lokasi. Data tersebut nantinya akan disampaikan PT Timah kepada kementerian sebagai dasar untuk memperoleh izin.

“Target mereka, jika sudah mendapatkan izin, proses pengeboran hanya memakan waktu satu bulan. Maka kami mendorong Dirut PT Timah segera menyampaikan surat permohonan izin tersebut,” tegasnya.

Didit juga menekankan pentingnya sinergi antara PT Timah dan nelayan dalam program pengerukan ini. Menurutnya, ada hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.

“Harus ada metabolisme saling membutuhkan antara timah dan nelayan. Dengan begitu, keduanya bisa saling mendukung, khususnya dalam pengerukan muara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengerukan Muara Jelitik sangat vital, terutama menjelang akhir tahun ketika kondisi muara sering menyulitkan nelayan. Sejauh ini, PT Timah disebut telah melaksanakan pengerukan hingga 1.500 jam di wilayah tersebut.

“DPRD dan pemerintah daerah sudah sepakat menyerahkan urusan ini kepada PT Timah. Sebab, bila diberikan kepada pihak lain, dikhawatirkan menimbulkan interpretasi negatif, sementara PT Timah adalah BUMN milik negara,” pungkas Didit.

 

(kbrina.com | Esha/RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *