slide 1
Image Slide 2
Image Slide 1
Image Slide 5
Image Slide 3
Image Slide 4
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow
Gambar 2
Gambar 2

Diduga Serobot Lahan Warga, DM Ubah Area Di Belakang Perumahan Apple Residen 1 Bacang Jadi Tambang Ilegal

IMG20251021150804
IMG-20251021-WA0183

-Dokumen Resmi Tahun 1994 Ungkap Kepemilikan Sah Atas Nama Hindun-

KBRINA.COM, PANGKALPINANG, — Aktivitas tambang timah ilegal (TI sebu) kembali mencuat di kawasan padat penduduk. Kali ini, praktik tersebut ditemukan di belakang Perumahan Citraland, tepatnya di area belakang Apple Residen 1, Kota Pangkalpinang.

Penelusuran tim investigasi JB 007 mengungkapkan bahwa tambang ilegal itu diduga beroperasi di atas lahan hasil penyerobotan yang dilakukan oleh seseorang berinisial DML. Ironisnya, lahan tersebut memiliki dokumen hukum yang sah sejak puluhan tahun lalu atas nama Hindun, warga Desa Air Itam.

Klaim Sepihak Tanpa Dasar Hukum

DML disebut sebagai pihak yang membuka lahan dan mengoperasikan tambang ilegal di lokasi tersebut. Ia bahkan mengaku lahan itu miliknya, dengan alasan telah mendapat “persetujuan” dari RT dan RW setempat.

Namun, hasil investigasi menunjukkan klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum apa pun. Tidak ada surat pelepasan hak, sertifikat, atau dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan lahan atas nama DML.

Bukti Otentik: Surat Tahun 1994 Atas Nama Hindun

Sebaliknya, ditemukan dokumen kuat berupa Surat Pernyataan Menyerahkan dan Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi, tertanggal 18 Januari 1994.

Dalam surat itu, Hindun (55 tahun), warga Desa Air Itam, tercatat sebagai pemilik sah lahan yang kemudian menyerahkan haknya kepada Achmadun Saha (48 tahun), seorang PNS warga Kelurahan Melintang.

Surat resmi bernomor 146/APTI-BI/1994 tersebut disahkan oleh Camat Bukit Intan Kota Madya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, disaksikan oleh Buchari, M.A. (Kepala Desa Air Itam) dan Bachtiar, serta bermaterai resmi.

Batas-batas tanah dalam surat itu juga tercantum jelas:

Utara: Kolong ±130 meter

Selatan: Kolong ±130 meter

Timur: Lahan milik Sdr. Teruly ±120 meter

Barat: Kolong ±125 meter

Isi surat tersebut menegaskan bahwa tanah tidak dalam sengketa, dan tidak dijaminkan. Artinya, status hukum lahan tersebut sah dan dilindungi secara legal.

Lahan Sah Diserobot, Tambang Ilegal Beroperasi

Meski kepemilikan tanah jelas, DML justru disebut menyerobot lahan dan membuka tambang timah ilegal di atasnya. Aktivitas tambang itu dilakukan di kawasan yang berdekatan dengan rumah warga Apple Residen 1.

Sejumlah warga mengaku resah dengan kegiatan tambang tersebut. Lubang besar mulai bermunculan, suara mesin terdengar setiap malam, dan air kolong meluas hingga mendekati area hunian.

“Kami khawatir tanah di sekitar rumah bisa ambles. Ini kawasan perumahan, bukan tempat tambang. Tapi tiap hari suara mesin kedengaran,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman bagi Lingkungan dan Warga

Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga menurunkan nilai jual properti di kawasan perumahan tersebut. Genangan air dan tanah gembur mulai terlihat, menimbulkan potensi longsor dan bahaya bagi penghuni.

Tokoh masyarakat Bacang pun menegaskan bahwa tindakan Darmeli bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk perampasan hak milik warga.

“Dokumennya jelas, ada tanda tangan pejabat resmi. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Siapa pun bisa seenaknya mengklaim tanah dan menambang di tengah pemukiman,” ujarnya.

Desakan Warga: Aparat Harus Bertindak Tegas

Warga mendesak agar Pemkot Pangkalpinang, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut, serta mengembalikan hak lahan kepada pihak yang sah sesuai dokumen hukum tahun 1994.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait klaim kepemilikan dan aktivitas tambang ilegal di kawasan Apple Residen 1 tersebut.

Kesimpulan Investigasi Tim JB 007

Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penyerobotan lahan dan tambang ilegal di kawasan permukiman. Bukti dokumen hukum tahun 1994 menjadi pijakan kuat bahwa lahan yang kini dikuasai DML tidak bisa diakui secara sah, dan aktivitas tambangnya jelas melanggar hukum.

Tim JB 007 akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta memastikan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat yang haknya dilanggar.

 

(Red JB 007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *