Gambar 2 Gambar 2
Home  

Satpol PP Pangkalpinang Tindaklanjuti Laporan Warga, Turun ke Lokasi TI Ilegal di Kawasan Apple Residen 1

PANGKALPINANG, KBRINA.COM — Menindaklanjuti laporan masyarakat serta pemberitaan media terkait aktivitas tambang ilegal jenis TI sebu di kawasan Perumahan Apple Residen 1, Kelurahan Bacang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang langsung bergerak cepat.

Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang Efran memerintahkan jajarannya untuk turun ke lokasi. Melalui Kabag Ops Satpol PP Jayen, sebanyak 10 anggota Satpol PP diterjunkan guna melakukan penertiban di area yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal tersebut, Selasa (21/10/2025)

“Kami diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media bahwa ada aktivitas TI sebu ilegal di kawasan perumahan dalam wilayah Kota Pangkalpinang,” ujar Jayen, Kabag Ops Satpol PP Pangkalpinang, saat dikonfirmasi.

Jayen menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas seluruh aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Selain itu, tindakan ini juga berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Zona Nol Tambang di wilayah Kota Pangkalpinang, mengingat tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) yang berlaku di wilayah kota.

Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan peringatan keras dan arahan langsung kepada para penambang agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan di wilayah kota. Namun, petugas tidak melakukan penangkapan maupun penyitaan alat tambang.

“Kami hanya memberikan peringatan agar tidak menambang kembali di wilayah Kota Pangkalpinang. Jika aktivitas ini masih terus dilakukan, maka akan ada tindakan tegas berupa penangkapan terhadap alat maupun pekerja tambang,” tegas Jayen.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran, membenarkan adanya tindakan penertiban tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak, baik masyarakat maupun media, yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan zona nol tambang Kota Pangkalpinang.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang sudah membantu memberikan informasi. Semua laporan ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas penegakan perda, khususnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona nol tambang,” ujar Efran.

Langkah cepat Satpol PP ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku tambang ilegal agar tidak lagi beroperasi di kawasan perkotaan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan warga sekitar.

(35ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *