Kbrina.com, Pangkalpinang — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, melontarkan peringatan keras kepada perusahaan kelapa sawit agar segera menaikkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik petani. Penegasan ini mencuat setelah masih ditemukannya praktik pembelian TBS di bawah Rp3.000 per kilogram di tingkat lapangan.
Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi antara DPRD dan masyarakat pada Senin (20/4/2026), yang membahas keluhan petani terkait anjloknya harga TBS. Sejumlah perusahaan disebut mulai merespons dengan menaikkan harga di atas Rp3.000 per kilogram, sesuai tuntutan petani yang diwakili Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bangka Belitung.
Namun, dalam audiensi lanjutan pada Kamis (23/4/2026), fakta berbeda kembali terungkap. Masih ada perusahaan yang membeli TBS di bawah harga tersebut, memicu ketimpangan dan merugikan petani di tingkat akar rumput.
“DPRD minta pengusaha pabrik sawit tetap menaikkan harganya, tapi ada beberapa hal ternyata harga itu dibeli di tingkat perusahaan pabrik, bukan di tingkat petani. Karena yang membeli sawit di petani itu ada DO, ada pengepul,” tegas Didit.
Politisi PDI Perjuangan itu mengurai persoalan mendasar dalam rantai distribusi TBS. Menurutnya, keberadaan delivery order (DO) dan pengepul menjadi titik lemah yang menyebabkan harga di tingkat petani tidak selaras dengan harga di pabrik. Karena itu, pengawasan menyeluruh dinilai mutlak diperlukan agar kebijakan harga benar-benar dirasakan petani.
DPRD juga menyoroti absennya sejumlah perusahaan dalam forum penentuan harga TBS. Ketidakhadiran ini dinilai menghambat terciptanya kesepakatan yang adil dan transparan.
“Kami dapat informasi bahwa dalam penentuan harga TBS, banyak perusahaan-perusahaan yang tidak hadir. Maka kami berharap, tolong hadir supaya keresahan dan hak-hak perusahaan bisa disampaikan di forum itu,” ujarnya.
Dalam upaya menata tata niaga sawit, DPRD mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Apkasindo di tiap kabupaten, hingga aparat penegak hukum. Tujuannya, merumuskan batas harga minimum dan maksimum yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Kita minta pandangan hukum seperti apa, nanti rumusnya mereka menentukan harga maksimal dan harga minimal. Ketika itu sudah ditetapkan, siapa melanggar harus diberi sanksi,” kata Didit.
Ia menegaskan, dasar hukum penindakan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran kesepakatan harga TBS, baik secara perdata maupun pidana.
“Sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024, ada unsur sanksi yang wajib diberikan eksekutif jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan harga buah segar ini, baik perdata maupun pidana,” tandasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong optimalisasi peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai kewenangan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Pemerintah daerah diminta menggunakan kewenangannya secara proporsional untuk menjaga stabilitas harga, tanpa intervensi berlebihan.
“Di sinilah pemerintah daerah menggunakan power-nya supaya harga tetap baik, tapi tanpa melakukan intervensi terlalu jauh,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD turut mengingatkan petani agar menjaga kualitas TBS sesuai standar perusahaan. Faktor kualitas dinilai berpengaruh signifikan terhadap harga jual di tingkat pabrik.
“Perlu adanya kemitraan dengan petani sawit mandiri, terutama yang berada di sekitar perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak memiliki kebun, tetap harus punya kontribusi dalam membantu menaikkan harga sawit,” pungkasnya.
