KBRINA.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Babel, Senin (22/6/2026).
Pengesahan regulasi tersebut menjadi tonggak penting bagi tata kelola pertambangan di Bangka Belitung. Perda ini sekaligus membuka jalan bagi pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang selama ini dinantikan masyarakat sebagai dasar hukum untuk menjalankan aktivitas tambang secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Persetujuan seluruh fraksi DPRD terhadap Perda Minerba menunjukkan adanya kesepahaman antara legislatif dan pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan.
Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan lahirnya Perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjawab aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun menginginkan legalitas pertambangan rakyat.
“Ini merupakan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selama ini PDRB Bangka Belitung lebih banyak ditopang sektor perkebunan. Dengan hadirnya IPR, kami berharap sektor pertambangan rakyat kembali menjadi penggerak ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan sekaligus daya beli masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Didit menegaskan pekerjaan pemerintah belum selesai. Ia meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dengan cermat serta melibatkan aparat penegak hukum agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Bahasa hukumnya harus jelas, tidak boleh multitafsir. Pergub ini nantinya menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan IPR di lapangan,” tegasnya.
Didit juga mengingatkan agar kebijakan IPR tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok berkepentingan.
“IPR ini diperjuangkan untuk rakyat, bukan untuk oligarki. Jangan sampai ruang yang sudah dibuka justru dikuasai pemodal besar. Manfaatnya harus benar-benar kembali kepada masyarakat,” katanya.
Saat ini pelaksanaan IPR baru dapat diterapkan di sejumlah wilayah, yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah mengusulkan penambahan sekitar 8.000 hektare wilayah pertambangan rakyat agar pelaksanaan IPR dapat diperluas ke daerah lain.
DPRD berharap usulan tersebut segera mendapat persetujuan pemerintah pusat sehingga semakin banyak masyarakat Bangka Belitung yang memperoleh manfaat dari kebijakan legalisasi pertambangan rakyat tersebut.
