DPRD Babel Sahkan Ranperda Strategis, Aspirasi Hasil Reses Jadi Dasar Arah Pembangunan Daerah

KBRINA.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya dalam memperkuat fondasi regulasi daerah. Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026), legislatif mengambil keputusan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis sekaligus menerima laporan hasil reses anggota dewan Masa Sidang II Tahun Sidang 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, DPRD menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, turut disampaikan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, khusus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah melalui pembahasan yang komprehensif bersama pemerintah daerah dan alat kelengkapan dewan.

“Ranperda ini telah dibahas secara mendalam bersama pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, pada rapat paripurna hari ini diagendakan untuk pengambilan keputusan terhadap ranperda yang telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Didit.

Ia juga memberikan apresiasi kepada panitia khusus, komisi, dan seluruh anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasan berbagai ranperda hingga dapat ditetapkan pada rapat paripurna.

“Atas nama pimpinan DPRD, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembahasan ranperda hingga dapat diselesaikan dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama,” katanya.

Selain menetapkan sejumlah regulasi, rapat paripurna juga diisi penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Masa Sidang II Tahun Sidang 2026. Laporan tersebut memuat beragam aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan, mulai dari kebutuhan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga persoalan ekonomi masyarakat.

Aspirasi yang dihimpun selama reses itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah dan perumusan kebijakan pemerintah ke depan.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar kebijakan daerah berjalan efektif, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan Bangka Belitung yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *