KBRINA.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil sikap tegas dalam mengawal penyelesaian konflik agraria antara masyarakat sembilan desa di Kabupaten Bangka dengan PT Gunung Maras Lestari (GML). Melalui audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Rabu (3/6/2026), lembaga legislatif memberikan tenggat waktu satu bulan kepada perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat, terutama terkait kewajiban kebun plasma 20 persen.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, itu dihadiri perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan, pemerintah daerah, instansi teknis, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bangka, serta manajemen PT GML yang untuk pertama kalinya menghadirkan direktur barunya, Sara, langsung dari Malaysia.
Kehadiran pucuk pimpinan perusahaan tersebut dinilai sebagai sinyal positif untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung cukup lama. Namun DPRD menegaskan, itikad baik harus dibuktikan melalui langkah nyata, bukan sekadar komitmen.
“Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang sebelumnya diskors. Saya mengapresiasi Direktur baru PT GML yang bersedia datang langsung ke Indonesia untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Didit usai memimpin audiensi.
Menurut Didit, dalam pertemuan tersebut telah tercapai kesepahaman dengan Direktur PT GML. Perusahaan meminta waktu maksimal satu bulan untuk menyampaikan keputusan final dari manajemen pusat di Malaysia terhadap seluruh tuntutan masyarakat.
Sedikitnya terdapat enam poin utama yang menjadi tuntutan warga.
Pertama, PT GML diminta segera menuntaskan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Kedua, masyarakat menghendaki adanya kompensasi finansial, dengan mekanisme dan besaran yang disepakati langsung antara perusahaan dan masyarakat tanpa campur tangan DPRD.
Ketiga, program replanting maupun KKSR tidak boleh dihitung sebagai bagian dari kewajiban plasma 20 persen.
Keempat, perusahaan diminta memprioritaskan tenaga kerja dari sembilan desa di tiga kecamatan. Sebagai langkah awal, PT GML telah mulai merekrut 10 orang dari setiap desa.
Kelima, masyarakat meminta praktik monopoli Delivery Order (DO) kelapa sawit dihentikan. Seluruh desa di sekitar wilayah operasional perusahaan harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bermitra.
Keenam, PT GML diminta memberikan prioritas pengiriman hasil panen sawit kepada masyarakat di wilayah yang selama ini menjadi lokasi operasional perusahaan.
Didit menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan seluruh komitmen tersebut tidak direalisasikan, DPRD bersama masyarakat akan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare.
“Kalau dalam satu bulan ini aspirasi masyarakat tidak diwujudkan, maka masyarakat tidak akan menyetujui perpanjangan HGU PT GML seluas 12 ribu hektare,” tegasnya.
Sikap DPRD tersebut mendapat dukungan dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bangka. Dalam forum itu, pihak ATR/BPN menyatakan siap memblokir usulan perpanjangan HGU PT GML apabila perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.
Didit mengapresiasi komitmen tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami juga akan membawa persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta agar kebijakan di daerah sejalan dengan pemerintah pusat, sehingga hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama komisi terkait dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pengawasan terhadap perpanjangan HGU PT GML berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjamin penyelesaian hak plasma masyarakat tidak berhenti pada sebatas komitmen di atas meja perundingan.
