slide 1
Image Slide 2
Image Slide 1
Image Slide 5
Image Slide 3
Image Slide 4
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow
Gambar 2
Gambar 2
Home  

Dugaan Korupsi Dana Desa Bhaskara Bhakti: Rp205 Juta Raib, Honor Perangkat Macet Sejak Agustus 2025

KBRINA.COM, BANGKA (1  Oktober 2025)— Skandal besar tengah mengguncang Desa Bhaskara Bhakti. Dugaan korupsi dan penggelapan dana desa menyeret nama bendahara desa, Sandopa, serta Kepala Desa Bahtiar Efendi. Temuan investigasi menunjukkan, total dana yang dikorupsi mencapai kurang lebih Rp205 juta.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar honor aparat desa, kepala dusun (Kadus), ketua RT, BPD, marbot, petugas kebersihan, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT). Anggaran rutin desa untuk kebutuhan tersebut tercatat sekitar Rp60 juta per bulan. Namun sejak Agustus 2025 hingga sekarang, pembayaran honor tersebut macet total.

Hasil penelusuran menyebutkan bahwa praktik penyelewengan dana desa sudah berlangsung sejak Maret 2025. Indikasi adanya penggelapan semakin menguat setelah sejumlah perangkat desa tidak menerima hak mereka, sementara aliran dana desa terus mengucur dari pusat.

Menariknya, Kades Bahtiar Efendi sempat ketahuan menggunakan dana desa sebesar Rp10,9 juta. Meski belakangan uang itu dikembalikan, kasus ini tetap menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan desa dan membuka ruang penyalahgunaan yang lebih besar.

Indikasi Kongkalikong Bendahara dan Kades

Sandopa sebagai bendahara desa disebut berperan besar dalam menahan pencairan honor perangkat desa. Namun, kuat dugaan ia tidak bergerak sendiri, melainkan dengan restu Kades Bahtiar Efendi. Percakapan WhatsApp antar perangkat desa yang beredar juga memperlihatkan adanya upaya menutupi masalah agar tidak sampai ke media dan aparat hukum.

Bila terbukti, perbuatan ini dapat menjerat keduanya dengan pasal-pasal berat, antara lain:

Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Pasal 421 KUHP bila terbukti ada penyalahgunaan jabatan untuk mengintimidasi perangkat desa yang menuntut haknya.

Hingga berita ini diturunkan, baik Kades Bahtiar Efendi maupun Bendahara Sandopa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan korupsi Rp205 juta tersebut. Sementara itu, sejumlah perangkat desa disebut telah dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Kasus ini memperlihatkan rapuhnya transparansi pengelolaan dana desa. Jika tidak segera diusut tuntas, korupsi dana desa dikhawatirkan akan terus terjadi dan merugikan masyarakat. Aparat penegak hukum didesak segera bertindak tegas agar dana desa benar-benar sampai kepada yang berhak.

(35Ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *