KBRINA.COM, PANGKALPINANG – Arah angin perkara yang melibatkan Fira Mustika Indah (69) berubah cepat. Usai mencabut kuasa hukum dari Andi Kusuma (AK) Law Firm, Fira resmi mengalihkan pendampingan hukumnya kepada pengacara senior Pangkalpinang, Iwan Prahara, SH. Peralihan ini sekaligus menandai evaluasi serius atas laporan pidana yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Bangka Belitung.
Pencabutan kuasa dari AK Law Firm dilakukan pada Minggu malam (13/12/2025). Fira mengaku keputusan tersebut diambil secara sadar dan telah disampaikan secara resmi melalui penandatanganan surat pencabutan kuasa.
“Iya, saya cabut. Surat pencabutan kuasa sudah saya tandatangani hari ini,” kata Fira kepada wartawan di Pangkalpinang.
Tak lama berselang, tongkat estafet pendampingan hukum langsung berpindah. Pengacara senior Iwan Prahara, SH membenarkan telah menerima surat kuasa dari Fira.
“Benar, saya baru menerima kuasa dari Ibu Fira. Insya Allah sore ini saya akan bertemu Pak Gubernur, sowan,” ujar Iwan.
Masuknya Iwan Prahara membawa arah baru. Ia menilai, dari konstruksi hukum yang ada, laporan dugaan penipuan atau penggelapan bahan material senilai Rp825.318.000 tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
“Dari analisa hukum saya, tidak ada hubungan perkara ini dengan Pak Gubernur. Sangat mungkin laporan itu akan dicabut,” tegas Iwan.
Namun, terhadap dua nama lain yang sebelumnya ikut dilaporkan—Rikky Gunawan dan Asiong—Iwan menyebut masih melakukan pertimbangan lebih lanjut.
“Untuk Rikky dan Asiong masih kita kaji. Prinsipnya, kami tidak ingin gaduh. Tidak semua persoalan harus diselesaikan di meja hukum. Pendekatan persuasif dan kekeluargaan tetap menjadi pilihan,” ujarnya.
Sejalan dengan peralihan kuasa hukum tersebut, Fira juga menyatakan rencana mencabut laporan yang telah dibuat di SPKT Polda Babel serta menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Hidayat Arsani.
“Mungkin Senin laporan itu kami cabut,” ucap Fira singkat.
Diketahui sebelumnya, Fira melaporkan Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani bersama beberapa pihak lainnya ke SPKT Polda Babel pada Selasa malam (9/12/2025). Dengan bergantinya kuasa hukum ke tangan Iwan Prahara, arah penyelesaian perkara ini kini mengarah pada upaya klarifikasi dan penyelesaian yang lebih tenang, tanpa hiruk-pikuk berlebihan.iwan Prahara
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
(Redaksi/007 Babel)
