Bangka Tengah – Peraturan Daerah yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diharapkan dapat diketahui dan dipahami seluruh lapisan masyarakat Bangka Belitung, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
H. Mulyadi Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menuturkan, keberadaan Perda kebanyakan tidak diketahui dan dipahami oleh masyarakat, dikarenakan minimnya Sosialisasi kepada Masyarakat Bangka Belitung.
“Oleh karena itu dengan adanya Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah ini sejatinya agar Warga Masyarakat Bangka Belitung tak ‘Buta’ Pemahaman lagi tentang Perda-Perda yang telah disahkan”, kata, anggota DPRD babel H. Mulyadi, saat menjadi narasumber kegiataan penyebarluasan Perda No. 10 Tahun 2020, diruang pertemuan Hotel grand vella Bangka Tengah, minggu (11/04).
Saat menjadi Narasumber, anggota DPRD Babel H Mulyadi, didampingi Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. H. Bahrun Siregar Sutrisno yang juga Juru Bicara Satgas Covid Bangka Tengah Tahun 2020-2021,
“Pemerintah berkewajiban menciptakan rasa Nyaman dan Aman bagi masyarakat Bangka Belitung dan berupaya Mencegah dan Mengendalikan penyebaran virus tersebut yang kita tidak tau kapan akan berakhirnya” terangnya.
Bahwa Corona Virus Disease adalah Virus jenis baru yang belum pernah teridentifikasi sebelumnya pada manusia yang berpotensi menular dari manusia ke manusia melalui kontak erat dan doplet maka dari itu masyarakat dianjurkan Memulai adaptasi terhadap kebiasaan baru , Disiplin hidup sehat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Diharapkan dengan seringnya menerapkan kebiasaan baru dimanapun, dan selalu aware akan Self defense, semaksimalnya berusaha untuk tidak menularkan dan ditulari, bahwa sesungguhnya Tidaklah Allah menurunkan penyakit tanpa menurunkan penawarnya” tuturnya.
Sumber : DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung